peraturan:0tkbpera:f52b43f6e0e444510cf55c5869d8d06b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 964/PJ.323/2004

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Agustus 04 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Dalam rangka memperlancar pengiriman pupuk antar pulau di wilayah Indonesia PT. ABC 
        menggunakan jasa angkutan laut dalam negeri agar tidak terjadi keterlambatan supply 
        pupuk, hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan muat dan jumlah kapal yang tersedia.
    b.  Perusahaan pelayaran yang digunakan untuk mengangkut pupuk PT. ABC berstatus non PKP. 
        Kewajiban perpajakan yang timbul atas transaksi dengan perusahaan pelayaran adalah 
        sebagai berikut :
        1.  Kewajiban memungut PPh telah dilakukan dan disetorkan serta dilaporkan ke Kantor 
            Pelayanan Pajak.
        2.  Kewajiban memungut PPN seharusnya dilakukan oleh perusahaan pelayaran, 
            berhubung perusahaan pelayaran tersebut berstatus non PKP, maka untuk 
            pengamanan penerimaan negara atas PPN yang terhutang tersebut oleh PT. ABC 
            akan disetor langsung ke kas negara dengan menggunakan SSP.
    c.  Berkenaan dengan hal tersebut diatas mohon atas pembayaran PPN dengan SSP yang 
        dilakukan oleh PT. ABC sebagai pengguna jasa angkutan dapat dikreditkan dengan PPN 
        keluarannya.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 23 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    d.  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya 
        diuraikan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi 
        baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A 
        ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum 
        dikukuhkan.
    e.  Pasal 4A ayat (3) huruf i : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa 
        sebagai berikut yaitu jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
    f.  Pasal 13 angka 1 : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f 
        dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 5 huruf i : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di 
        bidang angkutan umum di darat dan di air.
    b.  Pasal 13 : Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud 
        dalam pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai 
        yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di 
    Darat dan di Air yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 ayat (1) : atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 2 ayat (3) : termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum 
        Penyeberangan.
    c.  Pasal 5 ayat (1) : tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan laut yang 
        dilakukan dengan cara :
        1.  ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
        2.  Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau 
            untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, 
            dalam satu perjalanan (trip).

5.  Pasal 2 huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 312/PJ./2001 tentang Perubahan Atas 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu 
    Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak untuk 
    pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa 
    Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 
    1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  PT. ABC tidak ada kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Surat 
        Setoran Pajak atas penggunaan Jasa angkutan umum, karena yang harus memungut Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang adalah pengusaha angkutan laut yang melakukan 
        penyerahan jasa.
    b.  Berdasarkan hal tersebut dengan sangat menyesal permohonan Saudara agar pembayaran 
        PPN atas penggunaan Jasa Angkutan Laut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai 
        Pajak masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluarannya tidak dapat kami kabulkan, 
        karena Surat Setoran Pajak yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar agar dapat 
        dikreditkan dengan pajak keluarannya adalah SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan 
        Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/f52b43f6e0e444510cf55c5869d8d06b.txt · Last modified: (external edit)