peraturan:0tkbpera:f52b43f6e0e444510cf55c5869d8d06b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 964/PJ.323/2004 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Agustus 04 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam rangka memperlancar pengiriman pupuk antar pulau di wilayah Indonesia PT. ABC menggunakan jasa angkutan laut dalam negeri agar tidak terjadi keterlambatan supply pupuk, hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan muat dan jumlah kapal yang tersedia. b. Perusahaan pelayaran yang digunakan untuk mengangkut pupuk PT. ABC berstatus non PKP. Kewajiban perpajakan yang timbul atas transaksi dengan perusahaan pelayaran adalah sebagai berikut : 1. Kewajiban memungut PPh telah dilakukan dan disetorkan serta dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. 2. Kewajiban memungut PPN seharusnya dilakukan oleh perusahaan pelayaran, berhubung perusahaan pelayaran tersebut berstatus non PKP, maka untuk pengamanan penerimaan negara atas PPN yang terhutang tersebut oleh PT. ABC akan disetor langsung ke kas negara dengan menggunakan SSP. c. Berkenaan dengan hal tersebut diatas mohon atas pembayaran PPN dengan SSP yang dilakukan oleh PT. ABC sebagai pengguna jasa angkutan dapat dikreditkan dengan PPN keluarannya. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 23 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. d. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan. e. Pasal 4A ayat (3) huruf i : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut yaitu jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. f. Pasal 13 angka 1 : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 5 huruf i : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. b. Pasal 13 : Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 2 ayat (1) : atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 2 ayat (3) : termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan. c. Pasal 5 ayat (1) : tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan laut yang dilakukan dengan cara : 1. ada perjanjian lisan atau tulisan; dan 2. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip). 5. Pasal 2 huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 312/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. PT. ABC tidak ada kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas penggunaan Jasa angkutan umum, karena yang harus memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah pengusaha angkutan laut yang melakukan penyerahan jasa. b. Berdasarkan hal tersebut dengan sangat menyesal permohonan Saudara agar pembayaran PPN atas penggunaan Jasa Angkutan Laut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai Pajak masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluarannya tidak dapat kami kabulkan, karena Surat Setoran Pajak yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar agar dapat dikreditkan dengan pajak keluarannya adalah SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/f52b43f6e0e444510cf55c5869d8d06b.txt · Last modified: (external edit)