peraturan:0tkbpera:f516dfb84b9051ed85b89cdc3a8ab7f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.6/1992
TENTANG
RENCANA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PAJAK SEKTOR P3 DAN OBYEK KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.6/1992, tanggal 25 Januari 1992, tentang
Pelaksanaan Pendataan/Penilaian Obyek PBB Tahun 1992/1993, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Diminta Saudara mengirimkan daftar obyek pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan
Non Migas, dan Obyek pajak khusus ke Direktorat PBB cq. Subdit Penilaian.
2. Yang dimaksud dengan obyek pajak khusus adalah obyek pajak yang mempunyai nilai tinggi seperti:
- Hotel berbintang 2 ke atas;
- Pelabuhan Udara;
- Pembangkit Listrik (PLTU, PLTA, PLTD, PLTG);
- Pabrik Gula, Pupuk, Semen;
- Pompa bensin;
- Lapangan golf;
- Obyek rekreasi;
- Pelabuhan Laut, Dermaga, Industri Kapal Laut/DOCK.
3. Bagi KP. PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian dalam rangka penilaian 30 kota,
diminta agar segera mengirimkan hasil penilaian obyek PBB sebagaimana dimaksud butir 2 berikut
data pendukungnya untuk dievaluasi.
4. Untuk keseragaman dalam penyusunan laporan, diminta agar Saudara menggunakan contoh formulir
terlampir. Laporan tersebut selambat-lambatnya dapat diterima di Jakarta pada pertengahan bulan
Maret 1992.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/f516dfb84b9051ed85b89cdc3a8ab7f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1