peraturan:0tkbpera:f4f6dce2f3a0f9dada0c2b5b66452017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 457/KMK.012/1984
TENTANG
PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN
PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI
DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1985
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Keputusan Menteri Keuangan No. 961/KMK.04/1983 yang menyatakan jenis-jenis harta yang
termasuk golongan harta yang dapat disusutkan belum cukup mengatur secara menyeluruh bagi jenis-
jenis harta yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi oleh kontraktor
yang melakukan Kontrak Production Sharing dengan PERTAMINA;
b. bahwa untuk Kontrak Production Sharing, penyusutan dan amortisasi mempunyai kaitan yang erat
dengan pengembalian biaya (cost recovery);
c. bahwa operasi pertambangan minyak dan gas bumi membutuhkan investasi dengan risiko tinggi serta
jenis-jenis harta yang mempunyai manfaat khusus;
d. bahwa oleh karena itu dianggap perlu menetapkan jenis-jenis harta dalam masing-masing golongan
harta untuk keperluan penyusutan yang berlaku dibidang pertambangan minyak dan gas bumi dalam
suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina (Lembaran Negara Tahun 1971 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara No. 2971).
2. Pasal 11 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263).
3. Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 tanggal 6 Maret 1983.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN
EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
(PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983.
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 termaksud dalam Pasal 11
ayat (3) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN-LAMPIRAN I, II
dan III Keputusan ini.
Pasal 2
Untuk keperluan pengembalian biaya (cost recovery), pada akhir masa manfaat suatu harta dapat dilakukan
penarikan harta dari pemakaian berdasarkan Pasal 11 ayat (7) huruf b Undang-undang No. 7 TAHUN 1983.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, diperhatikan persyaratan khusus yang
berhubungan dengan produksi minyak dari Kontraktor Production Sharing.
(2) Persyaratan Khusus dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Kontraktor Production Sharing yang
mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau
kurang.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari
1984.
DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 21 MEI 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd.
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/f4f6dce2f3a0f9dada0c2b5b66452017.txt · Last modified: by 127.0.0.1