peraturan:0tkbpera:f4f1f13c8289ac1b1ee0ff176b56fc60
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juni 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.53/2004
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 197/KMK.03/2004
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA,
PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA
YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.03/2004 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Rumah Inti Tumbuh (RIT) adalah tempat kediaman awal untuk memulai bertempat tinggal dengan
standar minimal yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah
berupa bangunan dengan luas lantai kurang lebih 21 m2, dan luas lahan minimum 60 m2, luas lahan
efektif 72-90 m2 serta luas lahan maksimum 200 m2 yang berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga
serta mendorong penghuni untuk tumbuh, baik aspek fisik bangunan rumah sederhana sehat maupun
aspek sosial budaya.
2. Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) adalah tempat kediaman yang layak huni dan harganya
terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang, berupa bangunan yang luas lantai
dan luas kavelingnya memadai dengan jumlah penghuni serta memenuhi persyaratan kesehatan
rumah tinggal.
3. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH)
dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun
tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
4. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti
Tumbuh (RIT) yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Perolehannya dibiayai dengan fasilitas kredit bersubsidi (Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi
atau Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Milik Bersubsidi) maupun tidak
bersubsidi;
b. Fasilitas kredit bersubsidi dilaksanakan oleh bank pelaksana atau lembaga pembiayaan
lainnya yang bersedia memberikan kredit bersubsidi; dan
c. Harga jual rumah tersebut tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),
sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
24/KPTS/M/2003.
5. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ditetapkan bahwa orang pribadi atau
badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, tidak diwajibkan
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f4f1f13c8289ac1b1ee0ff176b56fc60.txt · Last modified: by 127.0.0.1