peraturan:0tkbpera:f4f0edb08c97567ce6b0475a63bf7000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1206/PJ.51/1997
TENTANG
PPn BM ATAS PENYERAHAN TAPE RECORDER DAN COMPACT DISC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Lampiran II butir c.6. dan c.7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995
ditegaskan bahwa atas impor dan penyerahan aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset, pemutar
piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara
lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara, dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. Ketentuan
ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tape recorder yang disatukan dengan alat perekamnya adalah
termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya jenis kaset sedangkan compact disc
adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya. Dengan demikian atas
penyerahan tape recorder dan atau compact disc terutang PPn BM dengan tarif 20%.
Apabila sampai saat ini diketahui bahwa ada produsen/pabrikan tape recorder dan atau compact disc
belum/tidak memungut atau menyetorkan PPn BM yang terutang atas penyerahan tape recorder dan
atau compact disc dimaksud, maka PPn BM yang terutang (sejak 1 Januari 1995) harus ditagih sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f4f0edb08c97567ce6b0475a63bf7000.txt · Last modified: by 127.0.0.1