peraturan:0tkbpera:f4ec6380c50a68a7c35d109bec48aebf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Oktober 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1009/PJ.32/2006
TENTANG
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menjelaskan bahwa Persatuan Bolabasket Seluruh
Indonesia (PERBASI) merupakan Induk Organisasi Organisasi anggota Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Pusat adalah bukan organisasi yang bersifat komersial. Sehubungan dengan hal
tersebut, PERBASI menyampaikan permohonan untuk dapat diberikan Surat Keterangan Non PKP
untuk keperluan administrasi PERBASI dengan pihak-pihak terkait.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud
dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
b. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud
dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Udnang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Pasal 3A ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
d. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
2) impor Barang Kena Pajak.
3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
atau
6) ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
e. Pasal 4A ayat (2), menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
yaitu sebagai berikut :
1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
2) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya;
4) Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
f. Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu
sebagai berikut :
1) jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
2) jasa di bidang pelayanan sosial.
3) jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko..
4) jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
5) jasa di bidang keagamaan.
6) jasa di bidang pendidikan.
7) jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
8) jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
9) jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
10) jasa di bidang tenaga kerja.
11) jasa di bidang perhotelan.
12) jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.
3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Jasa Barang dan Jasa yang Tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain menetapkan bahwa jenis jasa di bidang pelayanan
sosial meliputi :
a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b. Jasa pemadaman kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 sampai 5 serta memperhatikan isi surat pada angka
1, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam hal PERBASI melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka PERBASI wajib
melaporkan usahanya unuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut,
menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang.
b. Meskipun PERBASI tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, surat keterangan Non Pengusaha Kena Pajak tidak perlu diterbitkan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP 060044247
peraturan/0tkbpera/f4ec6380c50a68a7c35d109bec48aebf.txt · Last modified: by 127.0.0.1