peraturan:0tkbpera:f4db8537e9d75da46c4efc36a2d70956
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 September 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1007/PJ.93/1993
TENTANG
RALAT S-868/PJ.93/1993 TGL. 22 JULI 1993 TENTANG PENGAWASAN TERTIB LAPORAN BULANAN PPAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan berpedoman kepada prosedur pelaksanaan pengawasan tertib laporan PPAT sebagaimana telah
disepakati oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui SE bersama
No. 640-2455
_______________ tanggal 31 Juli 1992,
SE-34/PJ.34/1992
Dengan ini dipandang perlu untuk meralat surat kami No. S-868/PJ.93/1993 tanggal 22 Juli 1993 sebagai
berikut :
1. Bahwa permintaan sebagaimana tertulis pada butir 2.1 dan 2.2 surat tersebut semata-mata ditujukan
kepada Ka. KP PBB di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan
Pajak tidak perlu membuat Daftar Pengawasan dimaksud.
2. Menyempurnakan butir 2.2 surat tersebut, sehingga berbunyi : dengan mengacu kepada SE bersama
Dirjenpa dan Kepala BPN No : 640-2455
_______________ tanggal 31 Juli 1992,
SE-34/PJ.34/1992
Kepala KP. PBB secara tertulis meminta bantuan Kantor Pertanahan terkait agar mengingatkan
para PPAT untuk :
a. menyampaikan Laporan Bulanannya (bagi yang belum/tidak sepenuhnya menyampaikan
laporan dalam tahun ybs.); dan atau
b. melengkapi data yang kurang dicantumkan pada Laporan Bulanan (bagi yang tidak lengkap
mencantumkan data-data di dalam Laporan Bulanannya).
3. Menyampaikan tembusan surat sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas kepada Ka Kanwil terkait
untuk dapat mengikuti perkembangan yang ada.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN
ttd
MURYADI
peraturan/0tkbpera/f4db8537e9d75da46c4efc36a2d70956.txt · Last modified: by 127.0.0.1