peraturan:0tkbpera:f4d87ed3b0dbf9c79746d00cedbb5e78
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 973/3216/PUOD
TENTANG
INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI DALAM NEGERI,
Berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini didiberitahukan kepada
Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Bumi dan bangunan adalah Pajak Pusat yang hasil
enerimaannya 90% diberikan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dengan imbangan 18%
untuk Daerah Tingkat I dan 72% untuk Daerah Tingkat II. Sedangkan bagian Pemerintah Pusat
sebesar 10% sejak tahun anggaran 1995/1996 penggunaannya sudah diberikan kepada Daerah
Tingkat II, yaitu sebesar 65% dibagi rata untuk seluruh Daerah Tingkat II dan sisanya sebesar 35%
sebagai insentif bagi Daerah Tingkat II yang dapat mencapai atau melampaui target penerimaan yang
telah ditetapkan. Dengan demikian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sudah diberikan 100%
kepada Daerah.
2. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah agar mendapat perhatian yang sungguh-sungguh
sehingga masyarakat secara sadar dapat membayar tepat waktu.
Untuk itu para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Lebih meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarkat benar-benar memahami
bahwa hasil penerimaan Pajak Bumi dana Bangunan adalah untuk Daerah dan sebagaian
dipergunakan untuk pembangunan Daerah yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
b. Melakukan pembaharuan pendataan bagi obyek pajak yang telah berubah fungsi dan
pembinaan aparat serta penyempurnaan sistim dan mekanisme kerja dilakukan secara
berkelanjutan dengan menyediakan sebagian dana dari bagian Pemerintah Pusat yang
diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
c. Khusus untuk intensifikasi sektor Perhutanan dan Perkebunan agar mendapat dukungan,
terutama dalam penyesuaian Nilai Jual Kena Pajak.
d. Selain itu beberapa obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini belum mendapatkan
penanganan khusus seperti lapangan golf agar dapat melaksanakan kewajibannya sehingga
menumbuhkan rasa keadilan dan kebersamaan bagi para Wajib Pajak.
Demikian agar menjadi perhatian
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd,
SYARWAN HAMID
peraturan/0tkbpera/f4d87ed3b0dbf9c79746d00cedbb5e78.txt · Last modified: by 127.0.0.1