peraturan:0tkbpera:f4a4da9aa7eadfd23c7bdb7cf57b3112
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.5/2001
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN TEMPAT LAIN SEBAGAI TEMPAT PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DAN TEMPAT LAIN SEBAGAI TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-445/PJ./2001 tentang
Perubahan Ketiga Belas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk
menerbitkan :
1) Keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan.
2) Keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor, bersama ini
disampaikan petunjuk penyelesaian permohonan tempat lain sebagai pengkreditan Pajak Masukan
dan permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor sebagai berikut :
I. Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan.
1) Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain tempat di tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a) Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/
Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang
Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
b) Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk
keperluan administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat
dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk
pemenuhan persyaratan administrasi saja.
c) Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi.
d) Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan.
2) Kepala Kantor Wilayah sebelum memutuskan untuk memberikan ijin tempat lain
sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, perlu melakukan permintaan konfirmasi
ke KPP yang mengadministrasikan/seharusnya mengadministrasikan Faktur Pajak
tersebut untuk meyakinkan antara lain:
a) Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat, Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/
Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang
Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
b) Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk
keperluan administrasi (liason office), dengan demikian penggunaan alamat
dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk
pemenuhan persyaratan administrasi saja.
c) Faktur Pajak Masukan yang dimintakan dikreditkan di tempat lain belum
dikreditkan di KPP lokasi.
Permintaan konfirmasi dapat menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran
Surat Edaran ini.
3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dimintakan konfirmasi harus memberikan
jawaban paling lambat 2 minggu terhitung sejak diterimanya surat permintaan
konfirmasi.
4) Kepala Kantor Wilayah DJP harus memberikan jawaban atas permohonan ijin tempat
lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan paling lambat 1 bulan setelah
permohonan diterima.
5) Perlu ditegaskan ijin untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada butir 4 hanya menyangkut persetujuan untuk tempat pengkreditan Pajak
Masukan. Sehingga Pajak Masukan tersebut baru dapat dikreditkan apabila Faktur
Pajak-nya telah memenuhi ketentuan antara lain merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan dan ketentuan lain yang berkenaan dengan pengkreditan Pajak
Masukan baik secara formal maupun material. Ijin pengkreditan Pajak Masukan
tersebut harus menyebutkan secara jelas nilai PPN, nomor, dan tanggal Faktur Pajak
yang diijinkan untuk dikreditkan di tempat lain.
II. Permohonan tempat lain sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor
1) Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Lokasi usaha Wajib Pajak tempat dilakukannya ekspor Barang Kena Pajak
tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib
Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan.
b) Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk
keperluan administrasi (liason office), dengan demikian penggunaan alamat
dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak (PEB) hanya untuk
pemenuhan persyaratan administrasi saja.
2) Kepala Kantor Wilayah sebelum memutuskan untuk memberikan ijin tempat lain
sebagai tempat pajak terutang atas ekspor perlu melakukan konfirmasi ke KPP lokasi
tempat ekspor dilakukan untuk meyakinkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
butir 1 tersebut diatas. Pemberian ijin tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas
ekspor tersebut harus menyebutkan secara jelas nomor dan tanggal PEB yang
diijinkan untuk dilaporkan di tempat lain.
3) Kepala KPP yang dimintakan konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 2
minggu setelah surat permintaan konfirmasi diterima.
4) Kepala Kantor Wilayah harus memberikan jawaban atas permohonan ijin tempat lain
sebagai tempat pajak terutang atas ekspor paling lambat 1 bulan setelah permohonan
diterima.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f4a4da9aa7eadfd23c7bdb7cf57b3112.txt · Last modified: by 127.0.0.1