peraturan:0tkbpera:f4a331b7a22d1b237565d8813a34d8ac
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 28/PJ./1995
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-17/PJ./1995
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam Pasal 2 huruf b dan huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./1995
terdapat kekeliruan;
b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-17/PJ./1995 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN PELAPORAN
USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf b dan huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./1995
menjadi sebagai berikut :
"b. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing
yang tidak Go Public, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat
kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas
permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada
KPP setempat;
d. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public untuk seluruh Wajib Pajak yang telah mendapat izin
emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal kecuali Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah, serta Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan
di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas
permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP
setempat."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f4a331b7a22d1b237565d8813a34d8ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1