peraturan:0tkbpera:f4a331b7a22d1b237565d8813a34d8ac
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 28/PJ./1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-17/PJ./1995 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam Pasal 2 huruf b dan huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./1995 terdapat kekeliruan; b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-17/PJ./1995 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf b dan huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./1995 menjadi sebagai berikut : "b. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak Go Public, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat; d. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public untuk seluruh Wajib Pajak yang telah mendapat izin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal kecuali Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat." Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Maret 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f4a331b7a22d1b237565d8813a34d8ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1