peraturan:0tkbpera:f499d34bd87b42948b3960b8f6b82e74
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.4/1996

                        TENTANG

        PPh PASAL 23 ATAS JASA KONSTRUKSI ATAU JASA PEMBORONG BANGUNAN YANG MENGGUNAKAN 
                   BAHAN EX IMPOR (SERI PPh PASAL 23 NOMOR 8)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan pemotongan PPh pasal 23, 
khususnya atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan jasa konstruksi atau jasa 
pemborong bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ./1995 
sebagaimana telah diubah dengan KEP - 76/PJ./1995, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 76/PJ./1995 antara lain diatur mengenai 
    pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan jasa 
    konstruksi atau jasa pemborong. Imbalan atas jasa konstruksi atau jasa pemborongan bangunan yang 
    perkiraan penghasilan netonya ditentukan sebesar 10 %, mengandung pengertian bahwa bahan/
    material telah melekat sebagai satu kesatuan dengan jasa konstruksi atau jasa pemborongan 
    bangunan.

2.  Pemborong dalam melakukan kontrak pemborongan sejak awal sudah memperhitungkan berapa 
    jumlah bahan/material yang diperlukan,berapa jasa yang diharapkan, berapa laba yang akan 
    diperoleh dan berapa PPh Pasal 23 yang akan dipungut.

3.  Apabila ada bahan/material yang diimpor oleh pemborong  dari impor tersebut pemborong 
    mengharapkan memperoleh penghasilan tersendiri karena impor.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam hal Wajib Pajak melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi 
    atau jasa pemborong bangunan menggunakan bahan/material yang diimpor sendiri, maka mengingat 
    impor bahan/material merupakan transaksi tersendiri serta telah dipotong PPh Pasal 22, sedangkan 
    usaha jasa konstruksi dan pemborong bangunan merupakan kegiatan usaha tersendiri pula,maka 
    perlu ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa konstruksi dan pemborong bangunan 
    tetap dilakukan atas nilai keseluruhan kontrak yang dilakukan termasuk harga bahan/material yang 
    diimpor.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f499d34bd87b42948b3960b8f6b82e74.txt · Last modified: (external edit)