peraturan:0tkbpera:f490d0af974fedf90cb0f1edce8e3dd5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.54/1988
TENTANG
PETUNJUK PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN (KKP) PPh PASAL 25/29 (SERI PEMERIKSAAN 41)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Umum
1.1. Berdasarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.54/1988 tanggal
16 Juli 1988 tentang "Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan" (Seri
Pemeriksaan 39) dalam butir 4 telah ditekankan mengenai kewajiban penyusunan Kertas
Kerja Pemeriksaan (KKP) yang harus dilakukan oleh setiap Pemeriksa. Seperti telah
disinggung dalam Surat Edaran tersebut di atas, sebenarnya dalam PIPB tahun 1973 telah
digariskan mengenai kewajiban penyusunan KKP dalam melaksanakan pemeriksaan, tetapi
belum terdapat keseragaman di dalam pelaksanaannya. Ketidak seragaman dalam
penyusunan KKP tersebut terjadi karena rincian petunjuk pelaksanaannya belum diberikan,
seperti mengenai bentuk, ukuran, sistem penomoran, cara penyusunan, cara penyimpanan
KKP, dan lain-lainnya. Untuk keseragaman dalam penyusunan KKP PPh Ps. 25/29
mendatang, para pemeriksa perlu memperhatikan bahwa:
a. KKP dibuat untuk setiap pemeriksaan.
b. KKP dibuat tersendiri terpisah dari Laporan Pemeriksaan Pajak (LP).
c. Uraian koreksi yang jelas dan terinci termasuk data-data pendukungnya, yang selama
ini sering dimasukkan sebagai uraian dan lampiran LP, selanjutnya merupakan bagian
dari KKP.
d. KKP diserahkan bersama-sama dengan konsep LP, sebagai bahan penelitian dan
penelaahan LP yang diajukan.
e. Dan lain-lain seperti diatur dalam butir-butir berikutnya dari Surat Edaran ini.
1.2. Arti, Fungsi dan Tujuan KKP.
KKP adalah catatan yang dibuat dan atau bukti yang dikumpulkan oleh pemeriksa pada tahap
persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan, yang disusun secara sistimatis. Fungsi KKP adalah
sebagai rekaman dari semua temuan, kejadian dan atau rekaman data yang diperoleh
pemeriksa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya. Tujuan utama dari penyusunan KKP
adalah sebagai bukti bahwa pemeriksa telah melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana
mestinya, berdasarkan ilmu, kepandaian dan pengalaman yang dimilikinya.
Selain itu penyusunan KKP juga mempunyai tujuan, antara lain :
a. Sebagai dasar penarikan kesimpulan dalam pembuatan Laporan Pemeriksaan,
b. Sebagai bahan bagi atasan pemeriksa untuk menelaah hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh bawahannya,
c. Sebagai bahan dalam melakukan pembicaraan dengan Wajib Pajak.
d. Sebagai bahan pemeriksaan di waktu mendatang.
e. Sebagai sumber data/informasi bila Wajib Pajak mengajukan keberatan.
2. Berkas KKP
2.1. Pengelompokan Berkas KKP.
Kumpulan dari berbagai catatan KKP dan bukti-bukti (dokumen-dokumen atau data-data)
disebut Berkas KKP. Sesuai dengan manfaatnya, berkas KKP dapat dikelompokkan dalam 2
(dua) jenis, yaitu berkas KKP Tetap (KKP-T) dan berkas KKP Tahun Berjalan (KKP-TB). Pada
pemeriksaan yang pertama kali, setiap pemeriksa diwajibkan membuat kedua macam berkas
KKP tersebut di atas untuk setiap pemeriksaan yang dilakukannya. Pada pemeriksaan yang
kedua kalinya dan seterusnya, berkas KKP-T hanya ditambah/diubah/dikurangi sesuai dengan
data baru yang diperoleh. Berkas KKP-TB tetap dibuat seperti biasanya dalam setiap
pemeriksaan.
2.2. Berkas KKP Tetap.
Berkas KKP-T berisi KKP-KKP yang memuat data, keterangan dan kesimpulan yang secara
umum memberikan gambaran tentang kegiatan Wajib Pajak yang mempunyai nilai dan
manfaat untuk pemeriksaan di waktu mendatang, yakni meliputi :
a. Bagan Organisasi,
b. Proses Produksi,
c. Bagan Perkiraan dan Sistem Pembukuan,
d. Modus Operandi,
e. Tindasan Laporan Pemeriksaan,
f. Lain-lain.
2.3. Berkas KKP-Tahun Berjalan.
Berkas KKP-TB berisi KKP-KKP yang berkenaan dengan tahun pajak yang sedang diperiksa,
yang meliputi :
a. Analisis SPT,
b. Identifikasi masalah,
c. Pengendalian intern,
d. Program pemeriksaan,
e. Hasil orientasi wilayah,
f. Hasil wawancara dengan Wajib Pajak dan atau pihak ketiga,
g. Pos-pos daftar Rugi Laba dan Neraca yang diperiksa,
h. Surat menyurat antara lain mengenai pemberitahuan koreksi hasil pemeriksaan,
persetujuan Wajib Pajak, dan lain sebagainya,
i. Catatan tentang pokok-pokok hasil pertemuan dengan Wajib Pajak.
j. Lain-lain.
2.4. Dokumen dan Data lainnya.
Masih ada dokumen atau data lainnya yang mungkin diperoleh sewaktu pemeriksaan
dilakukan, tetapi tidak perlu disimpan pada berkas KKP-T atau KKP-TB, seperti :
a. Perubahan akte pendirian,
b. Surat-surat Keputusan mengenai fasilitas perpajakan,
c. Kontrak atau perjanjian jangka panjang,
d. Lain-lain.
Penyimpanan dokumen dan data tersebut di atas tidak dilakukan pada KKP-T dan KKP-TB,
oleh karena penyimpanannya lebih cocok dilakukan pada berkas induk Wajib Pajak yang ada
di Seksi PTU. Menjelang pemeriksaan selesai, dokumen atau data yang masih berada pada
pemeriksa yang bersangkutan, langsung dipindahkan ke berkas induk Wajib Pajak. Dokumen
dan data yang dipindahkan pada berkas induk Wajib Pajak harus dicatat pada waktu Kartu
Pengawasan KKP.
2.5. Modus Operandi.
Modus operandi di bidang perpajakan adalah penggambaran mengenai kegiatan dan cara-cara
khusus yang telah dilakukan Wajib Pajak untuk menghindari pembayaran pajak dan atau
penyelundupan pajak, dalam bentuk suatu kerangka yang lengkap dan mudah dipahami.
Kerangka tersebut dibuat diatas selembar kertas dalam bentuk bagan, gambar dan uraian
singkat sebagai penjelasannya. Dengan hanya melihat dan mempelajari modus operandi akan
dapat diketahui praktek-praktek penghindaran atau penyelundupan pajak oleh Wajib Pajak
secara cepat dan mudah.
3. Formulir KKP.
Untuk mencatat dan merekam semua temuan ataupun kejadian yang dijumpai selama pemeriksaan,
disediakan formulir KKP secara khusus. Formulir KKP yang disediakan tersebut, terdiri dari 2 (dua)
bentuk, yaitu yang bergaris dan tidak bergaris, yang penggunaannya disesuaikan dengan keperluan
dan kebutuhan pemeriksa.
Pada masing-masing formulir KKP tersebut terdapat 3 (tiga) bagian yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. Bagian atas : Bagian ini meliputi antara lain judul KKP, Nama Unit Kantor Pemeriksa dan
Nama Wajib Pajak yang diperiksa. Bentuknya telah distandardisir dan telah
tercetak, sehingga para pemeriksa hanya tinggal mengisinya saja sesuai
dengan keperluan.
b. Bagian tengah : Bagian ini merupakan tempat digunakannya merekam semua kejadian yang
ditemukan selama pemeriksaan, antara lain tentang :
(1) prosedur/tehnik pemeriksaan,
(2) sumber data,
(3) koreksi-koreksi,
(4) kesimpulan,
(5) catatan,
(6) simbol pemeriksaan.
c. Bagian bawah : Bagian ini diperuntukkan mencatat nama, paraf pemeriksa, paraf penelaah,
tanggal pembuatan, tanggal penelaahan dan pemberian indeks. Kolom-kolom
pada bagian ini sudah siap tercetak dan telah distandardisir, sehingga
pemeriksa hanya tinggal mengisinya saja.
4. Ukuran dan Warna Formulir KKP.
Formulir KKP berukuran folio dengan warna abu-abu muda. Pemberian warna abu-abu muda ini
dimaksudkan agar memudahkan pembedaannya dari kertas/dokumen lainnya. Contoh formulir KKP
dapat dilihat pada lampiran 1.
5. KKP-Tahun Berjalan (KKP-TB).
Diciptakannya KKP-TB adalah untuk memudahkan penyusunan, penelaahan dan pengaturan KKP yang
akan dibuat. Sesuai dengan kegunaannya berkas KKP-TB terbagi dalam 4 kelompok sebagai berikut :
a. Kertas Kerja Pemeriksaan Induk (KKP-I), yaitu KKP yang memuat Pos-pos Neraca dan/atau
daftar Rugi-Laba tertentu yang berkenaan dengan masalah-masalah yang akan diperiksa dan/
atau yang disusun berdasarkan hasil identifikasi masalah. Dalam lembar KKP-I ini akan dapat
dilihat pokok-pokok masalah yang menurut keyakinan pemeriksa perlu diperdalam
pemeriksaannya lebih lanjut.
b. Kertas Kerja Pemeriksaan Pendukung (KKP-P), yaitu KKP yang memuat rincian pos demi
pos dari KKP-I, yang sedang diperiksa. Kertas Kerja ini merupakan pendukung atau rincian
lebih lanjut dari setiap pos yang disebutkan dalam KKP-I yang diuraikan lebih detail.
c. Kertas Kerja Pemeriksaan Sub Pendukung (KKP-SP), yaitu KKP yang memuat rincian pos-pos
tertentu dari KKP-P. Kertas Kerja ini merupakan pendukung atau rincian lebih lanjut dari pos-
pos yang sedang diperiksa berdasarkan KKP-P yang dipandang perlu untuk diuraikan lebih
mendetail lagi.
d. Kertas Kerja Pemeriksaan Sub-Sub Pendukung (KKP-SSP), yaitu KKP yang memuat rincian
pos-pos tertentu yang disebutkan dalam KKP-SP. KKP ini merupakan rincian lebih lanjut
dari setiap pos yang sedang diperiksa berdasarkan KKP-SP yang dipandang perlu diuraikan
lebih mendetail lagi.
Contoh KKP-I, KKP-P, KKP-SP, dan KKP-SSP dapat dilihat pada lampiran 2.1.
6. Sistem Penomoran KKP.
Setiap KKP akan diberi identitas dengan pemberian nomor kode tertentu. Pada sistem penomoran KKP
ini dipergunakan tanda-tanda yang dapat berupa alphabetis dan atau kombinasi alphabetis-numerik.
6.1. Indeks.
Kode indeks ini merupakan suatu tanda yang diberikan pada KKP tertentu agar KKP itu dapat
dikenal/diidentifikasi dengan mudah dan cepat. Kode indeks pada lembar KKP diberikan
disudut kanan paling bawah, sebagai berikut :
a. KKP-Tetap diberi indeks : A
b. KKP-Tahun Berjalan Pos Rugi/Laba diberi indeks : B
c. KKP-Tahun Berjalan Pos Neraca diberi indeks : C
d. KKP-Tahun Berjalan Lain-lain diberi indeks : D
e. KKP-Induk diberi indeks : KKP-I.
Daftar indeks KKP yang lebih terinci dapat dilihat pada lampiran 3. Daftar indeks KKP ini dapat
juga berfungsi sebagai daftar isi KKP. Daftar indeks ditempel pada masing-masing map KKP-T
dan map KKP-TB, pada bagian dalam sebelah kiri dari map KKP tersebut. Isi KKP dapat dilihat
pada "tanda lingkaran" yang diberikan pada nomor urut daftar indeks tersebut.
6.2. Indeks Silang.
Kode Indeks Silang adalah suatu indeks atau tanda yang dapat menunjukkan hubungan antara
kertas kerja yang satu dengan kertas kerja yang lain, misalnya hubungan KKP-I dengan
KKP-P nya, atau hubungan KKP-P dengan KKP-SP nya atau hubungan KKP-SP dengan
KKP-SSP nya, dan demikian pula sebaliknya. Contoh cara pemberian kode indeks silang yang
lebih terinci dapat dilihat pada lampiran 2.1. dan 2.2.
7. Simbol pemeriksaan.
Simbol adalah suatu tanda khusus yang digunakan pemeriksa untuk menunjukkan tehnik pemeriksaan
tertentu yang digunakan pada saat melaksanakan pemeriksaan. Penggunaan simbol dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Simbol harus dicantumkan pada tempat berkenaan sedemikian rupa, sehingga tampak
dengan jelas,
b. Harus diberi catatan/penjelasan secukupnya mengenai arti dari setiap simbol yang digunakan.
Cara pemberian simbol di KKP, dapat dilihat pada lampiran 2. Sedangkan contoh simbol dapat dilihat
pada lampiran 4.
8. Penataan KKP.
KKP terdiri dari 2 (dua) berkas terpisah, yaitu berkas KKP-Tetap dan berkas KKP-Tahun Berjalan, yang
penataannya adalah sebagai berikut :
a. Berkas KKP-Tetap ditata dengan cara mengurutkan nomor indeksnya, yaitu mulai dengan
nomor indeks terendah (paling atas) hingga tertinggi (paling bawah),
b. Berkas KKP-Tahun Berjalan disusun sesuai dengan urutan jenis KKP berdasarkan nomor
indeksnya, sama seperti pada berkas KKP-T.
KKP harus disusun dengan tertib dan teratur dan dibundel dalam map yang khusus. Cara penyusunan
KKP dapat dilihat pada lampiran 5, sedangkan contoh sederhana mengenai bentuk, cara mengisi, cara
membuat KKP-TB dapat dilihat pada lampiran 8.
9. Penelaahan KKP.
Sebelum Pemeriksa menyusun LP-nya, bila KKP telah selesai dibuat, diparaf dan diberi tanggal oleh
pemeriksa, maka KKP tersebut harus disampaikan kepada atasannya untuk ditelaah. Bila KKP telah
selesai ditelaah dan disetujui oleh atasannya, maka yang bersangkutan harus membubuhkan nama,
paraf dan tanggal pada kolom yang disediakan.
10. Penyimpanan KKP.
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pusat, maka asli berkas KKP-T
maupun KKP-TB yang dibuat oleh pemeriksa, penyimpanannya dilakukan pada Unit Kantor pemeriksa
yang bersangkutan, dan photo copynya dikirimkan ke Inspeksi Pajak untuk selanjutnya disimpan pada
seksi AKPB atau seksi DL/AKPB. Sedangkan pada pemeriksaan yang dilakukan di Inspeksi Pajak
penyimpanan berkas KKP-nya dilakukan pada seksi masing-masing, yaitu untuk pemeriksaan
lapangan pada seksi AKPB atau seksi DL/AKPB dan untuk pemeriksaan kantor pada seksi Penetapan.
Berkas-berkas KKP tersebut harus disimpan dengan teratur dan rapi serta ditata usahakan dengan
baik.
11. Kartu Pengawasan Berkas KKP.
Kartu Pengawasan Berkas KKP ini merupakan kartu yang berfungsi untuk mengetahui Wajib Pajak-
Wajib Pajak yang telah diperiksa serta untuk memudahkan pencarian berkas KKP dari tempat
penyimpanannya bila diperlukan. Kartu ini menjelaskan secara garis besar hal-hal mengenai Wajib
Pajak yang diperiksa, tanpa terlebih dahulu harus membuka berkas-KKP-nya, antara lain :
- Nomor dan tanggal SPP,
- Nomor LP2,
- Unit Pemeriksa,
- Tahun dan jenis pajak yang diperiksa,
- Mulai dan selesainya pemeriksaan,
- Nomor dan tanggal LP,
- Berkas KKP,
- Nama kantor konsultan,
- Nama kantor akuntan publik.
Kartu ini disimpan terpisah dengan berkas KKP yaitu di atas meja dalam kotak atau boks khusus dekat
dengan rak penyimpanan KKP. Kartu ini dibuat oleh pemeriksa pada setiap unit kantor pemeriksa dan
akan digunakan selama 5 (lima) tahun. Contoh Kartu Pengawasan Berkas KKP dan petunjuk
pengisiannya dapat dilihat pada lampiran 7.
12. Map KKP.
Map KKP adalah kertas yang merupakan sampul luar dari KKP dan berwarna abu-abu muda. Contoh
Map KKP dapat dilihat pada lampiran 6.
13. Pengadaan formulir/map KKP.
Apabila anggaran pengadaannya tersedia, maka formulir/map KKP dicetak sesuai dengan bentuk dan
warna yang telah ditentukan, tetapi apabila tidak tersedia anggaran yang cukup untuk pengadaan
formulir/map KKP, maka sebagai gantinya untuk sementara dapat dipakai kertas HVS doble folio.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN AT.
peraturan/0tkbpera/f490d0af974fedf90cb0f1edce8e3dd5.txt · Last modified: by 127.0.0.1