peraturan:0tkbpera:f48c04ffab49ff0e5d1176244fdfb65c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.52/2003
TENTANG
PEMANFAATAN DATA PADA APLIKASI PK-PM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan pemanfaatan data dengan menggunakan aplikasi Sistem
Informasi Perpajakan (Program PK-PM di Internet DJP) dan dengan telah dilaksanakannya aplikasi SIP
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang telah direkam dan dapat dilihat melalui Program
PK-PM di Internet DJP sejak 15 Mei 2001, dapat dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan
pembayaran PPN (restitusi).
2. Apabila berdasarkan program PK-PM di Intranet DJP tersebut data PK sama dengan PM maka atas
data tersebut tidak perlu dilakukan klarifikasi.
3. Apabila data PK tidak sama dengan PM maka atas data tersebut harus dilakukan permintaan
klarifikasi kepada KPP yang bersangkutan. Jawaban klarifikasi dari KPP yang bersangkutan dapat
dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran PPN (restitusi).
4. Program PK-PM di Intranet DJP tersebut merupakan alat pemantauan, sedangkan data yang benar
adalah data yang ada dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara
data yang ada di Program PK-PM tersebut dengan data yang ada di administrasi Kantor Pelayanan
Pajak, maka data yang benar adalah data yang sesuai dengan Faktur Pajak atau dokumen yang
berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
5. Perlu ditegaskan bahwa perekaman data-data untuk Program PK-PM tersebut harus dilakukan oleh
petugas KPP sendiri dan tidak diperkenankan oleh pihak lain.
6. Dalam melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, agar
pemeriksa tetap memperhatikan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Pebruari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Berang Mewah.
7. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-55/PJ.52/2002 tanggal 28 Nopember 2002 tentang Pemanfaatan Data PK-PM dinyatakan
tidak berlaku.
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-160/PJ/2001
tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f48c04ffab49ff0e5d1176244fdfb65c.txt · Last modified: by 127.0.0.1