peraturan:0tkbpera:f4661398cb1a3abd3ffe58600bf11322
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1562/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS PENGADAAN KAPAL EX. JERMAN TIMUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 21 Mei 1997 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa Pemerintah melakukan pengadaan kapal ex. Jerman Timur untuk keperluan Departemen Pertahanan dan Keamanan/ABRI dalam hal ini TNI AL yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPP Teknologi. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995, atas impor Barang Kena Pajak tertentu, yaitu senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkut khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Selanjutnya dalam Pasal 2 angka 4 Keputusan Presiden tersebut di atas, menetapkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yaitu senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkut khusus lain untuk keperluan ABRI, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan diberikan penegasan bahwa atas impor dan penyerahan kapal ex. Jerman Timur oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPP Teknologi, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f4661398cb1a3abd3ffe58600bf11322.txt · Last modified: (external edit)