peraturan:0tkbpera:f4661398cb1a3abd3ffe58600bf11322
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     04 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1562/PJ.532/1997

                            TENTANG

                 PPN ATAS PENGADAAN KAPAL EX. JERMAN TIMUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 21 Mei 1997 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa Pemerintah melakukan pengadaan kapal ex. 
    Jerman Timur untuk keperluan Departemen Pertahanan dan Keamanan/ABRI dalam hal ini TNI AL 
    yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPP Teknologi.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 Tentang Perubahan 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas 
    Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh 
    Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 
    Tahun 1995, atas impor Barang Kena Pajak tertentu, yaitu senjata, amunisi, alat angkut di air, di 
    bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkut khusus lain untuk keperluan 
    ABRI yang belum dibuat di dalam negeri, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 2 angka 4 Keputusan Presiden tersebut di atas, menetapkan bahwa atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yaitu senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan 
    di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkut khusus lain untuk keperluan ABRI, PPN yang 
    terutang ditanggung Pemerintah.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, 
    dengan diberikan penegasan bahwa atas impor dan penyerahan kapal ex. Jerman Timur oleh 
    Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPP Teknologi, PPN yang terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f4661398cb1a3abd3ffe58600bf11322.txt · Last modified: (external edit)