peraturan:0tkbpera:f45a1078feb35de77d26b3f7a52ef502
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Februari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.6/2001

                        TENTANG

        ANTISIPASI REAKSI MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN KETENTUAN TENTANG NJKP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diberlakukannya ketentuan baru di bidang NJKP yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 
2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan petikan berita dari beberapa surat kabar (terlampir), nampak bahwa masyarakat sudah 
    memberikan reaksi terhadap pelaksanaan ketentuan NJKP sebagaimana diatur dalam Peraturan 
    Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2000 tentang Penetapan NJKP untuk Penghitungan PBB.

2.  Dari petikan berita terlampir terkesan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami 
    kebijakan tersebut secara utuh, sebagai contoh adalah komentar warga di Jakarta Selatan yang 
    termuat dalam Harian Warta Kota tanggal 7 Desember 2000 yang mengesankan seolah-olah PBB atas 
    semua obyek akan naik menjadi dua kali lipat.

3.  Untuk mengantisipasi lebih jauh reaksi dari masyarakat terhadap berlakunya kebijakan NJKP tersebut, 
    diminta kepada para kepala KP PBB untuk lebih proaktif dengan cara antara lain berupa :
    a.  Melakukan kordinasi dengan Pemerintah Daerah beserta jajarannya dan instansi/Iembaga 
        terkait lainnya termasuk konsultasi dengan DPRD untuk melakukan sosialisasi kebijakan NJKP 
        tersebut.

    b.  Melaksanakan sosialisasi terhadap Wajib Pajak tertentu seperti WP atas OP non perumahan 
        dengan NJOP > Rp.1 Miliar dan WP PNS, ABRI dan pensiunan yang OP perumahannya ber-
        NJOP > Rp.1 Miliar yang dapat dilakukan secara khusus dengan bekerjasama dengan asosiasi 
        atau organisasi terkait, seperti PWRI, Legiun Veteran, Asosiasi pengusaha seperti HKI, REI 
        dan sebagainya.

    c.  Melaksanakan kegiatan sosialisasi sesuai butir a dan b di atas sebelum SPPT disampaikan 
        kepada wajib pajak.

    d.  Memanfaatkan sarana media komunikasi yang sesuai untuk melakukan kegiatan penyuluhan 
        dan sosialisasi serta melakukan pemantauan terhadap segala potensi munculnya reaksi 
        negatif dari masyarakat baik langsung maupun melalui mass media, untuk dapat segera 
        diantisipasi dengan baik dan efektif. Terhadap setiap reaksi negatif yang muncul, Kepala KP 
        PBB hendaknya melakukan klarifikasi dengan baik dan berusaha untuk menyelesaikan 
        permasalahan dengan efektif.

    e.  Memberi penekanan terhadap hal-hal berikut dalam dalam melaksanakan kegiatan 
        sosialisasinya :
        (1) bahwa kebijakan NJKP 40% dimaksud sudah mulai dilaksanakan bertahap sejak 
            tahun 1994, yaitu pertama terhadap OP perumahan dengan NJOP > Rp. 1 Miliar, yang 
            diperluas untuk OP perkebunan dan perhutanan pada tahun 1997, ditambahkan 
            terhadap OP perhutanan eks areal tertentu yang sebelumnya membayar PBB melalui 
            IHH pada tahun 1998 dan saat ini diperluas termasuk untuk OP non perumahan yang 
            NJOP-nya > Rp.1 Miliar, termasuk yang WP-nya PNS, ABRI ataupun pensiunan.
        (2) bahwa terhadap Obyek Pajak dengan NJOP kurang dari Rp.1 Miliar, sampai dengan 
            saat ini masih tetap dikenakan NJKP 20% atau tidak mengalami perubahan.

4.  Sebagai bahan referensi dan pendukung keberhasilan sosialisasi di atas, terlampir disampaikan 
    simulasi kemungkinan reaksi masyarakat berkaitan dengan diberlakukannya ketentuan NJKP, beserta 
    beberapa alternatif pemecahannya, termasuk beberapa contoh brosur/leaflet yang dapat disampaikan 
    kepada WP. Tabulasi simulasi tersebut hendaknya dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan untuk 
    disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di masing-masing daerah.

5.  Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk mengurangi dampak negatif dari reaksi 
    masyarakat atas ketentuan baru tersebut, KP PBB agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 
    termasuk untuk memproses dengan cepat dan akurat terutama terhadap setiap berkas permohonan 
    pengurangan Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/f45a1078feb35de77d26b3f7a52ef502.txt · Last modified: (external edit)