peraturan:0tkbpera:f457c545a9ded88f18ecee47145a72c0
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 148 TAHUN 2000

                        TENTANG

                   FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL 
            DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman 
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
a.  Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang 
    mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.
b.  Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi 
    yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan 
    sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman 
    lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
    

                        Pasal 2

Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan 
dengan Keputusan Presiden.


                        Pasal 3

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman 
    modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan 
    Keputusan Presiden.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a.  Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal 
        yang dilakukan;
    b.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
        ------------------------------------------------------------------------------------------------
                        Masa                Tarif Penyusutan dan
        Kelompok Harta          Manfaat                Amortisasi
                        Menjadi             Berdasarkan Metode
                                --------------------------------------
                                Garis Lurus Saldo Menurun
        ------------------------------------------------------------------------------------------------
        I.  Bukan Bangunan
            Atau Harta Tak
            Berwujud :

            Kelompok I        2 tahun   50%     100%
            Kelompok II       4 tahun   25%       50%
            Kelompok III          8 tahun   12,5%         25%
            Kelompok IV     10 tahun    10%       20%
        ------------------------------------------------------------------------------------------------

        II. Bangunan :

            Permanen        10 tahun    10%          -
            Tidak Permanen        5 tahun   20%          -
        ------------------------------------------------------------------------------------------------

    c.  Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
    d.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri 
        sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran 
        Pajak Berganda yang berlaku.


                        Pasal 4

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan 
Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan 
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan 
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 5

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan  sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000, yang 
jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu tersebut selesai.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaanPeraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan 
Menteri Keuangan.


                        Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di 
    Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak 
    Badan untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 66, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);

dinyatakan tidak berlaku.

                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 23 Desember 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 265







                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 148 TAHUN 2000

                        TENTANG

                   FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL 
            DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU


UMUM

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal asing maupun penanaman 
modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu yang mendapat 
prioritas tinggi sesuai dengan kebijakan ekonomi Pemerintah, dapat diberikan fasilitas perpajakan khususnya 
Pajak Penghasilan yang dipandang efektif kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-
bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu tersebut.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini 
        tidak terbatas pada penanaman modal baru pada bidang-bidang usaha tertentu dan atau di 
        daerah-daerah tertentu, melainkan juga diberikan untuk perluasan modal yang telah 
        ditanamkan pada bidang-bidang usaha dan atau di daerah-daerah tertentu tersebut, namun 
        tidak termasuk penyetoran modal dalam bentuk aktiva tetap yang sebelumnya telah ada dan 
        dipergunakan untuk usaha di Indonesia maupun di luar negeri dan atau pembelian aktiva 
        tetap dimaksud. Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ini hanyalah 
        Wajib Pajak badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan 
        Undang-undang Perseroan Terbatas yang berlaku. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan 
        kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Presiden.

    Ayat (2)

        Huruf a

            Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung 
            sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima 
            persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan (realisasi) baik dalam aktiva 
            tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan.

            Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan 
            usaha) dan atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).

            Namun apabila dalam tahun-tahun pemberian fasilitas tersebut di atas dilakukan 
            pengalihan harta yang berasal dari penanaman modal yang mendapat fasilitas ini, 
            maka atas fasilitas yang telah dinikmati yang melekat pada harta tersebut dicabut 
            kembali dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak 
            dilakukannya pengalihan harta, dan atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan 
            harta tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan.

        Huruf b

            Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang 
            diperoleh dan dipergunakan dalam rangka penanaman modal ini.

        Huruf c

            Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun 
            berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, 
            dalam rangka penanaman modal ini dapat diberikan fasilitas kompensasi kerugian 
            fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai 
            berikut :
            1.  tambahan 1 tahun    :   apabila penanaman modal dilakukan 
                                dibidang-bidang usaha yang tergolong 
                                beresiko tinggi;
            2.  tambahan 1 tahun    :   apabila penanaman modal memerlukan 
                                investasi/pengeluaran yang besar untuk 
                                infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi 
                                usaha;
            3.  tambahan 1 tahun    :   apabila mempekerjakan tenaga kerja 
                                Indonesia baik pimpinan, staf maupun 
                                tenaga buruh yang melebihi jumlah 
                                tertentu;
            4.  tambahan 1 tahun    :   apabila penanaman modal dilakukan di 
                                bidang usaha yang seluruhnya atau 
                                sebagian besar berorientasi ekspor;
            5.  tambahan 1 tahun    :   apabila penanaman modal dilakukan 
                                di daerah terpencil.

        Huruf d

            Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam 
            negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan 
            Pemerintah ini. Apabila  investor X  tersebut bertempat kedudukan di negara yang 
            belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah 
            Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B 
            dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak 
            luar negeri 10% atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak 
            Penghasilan di Indonesia sebesar 10%. Namun apabila investor X tersebut bertempat 
            kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik 
            Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri kurang dari 10%,
            maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan 
            tarif yang diatur dalam P3B tersebut.

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4066
peraturan/0tkbpera/f457c545a9ded88f18ecee47145a72c0.txt · Last modified: (external edit)