peraturan:0tkbpera:f457c545a9ded88f18ecee47145a72c0
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148 TAHUN 2000
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
a. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang
mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.
b. Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi
yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan
sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman
lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
Pasal 2
Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman
modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Keputusan Presiden.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal
yang dilakukan;
b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------
Masa Tarif Penyusutan dan
Kelompok Harta Manfaat Amortisasi
Menjadi Berdasarkan Metode
--------------------------------------
Garis Lurus Saldo Menurun
------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan
Atau Harta Tak
Berwujud :
Kelompok I 2 tahun 50% 100%
Kelompok II 4 tahun 25% 50%
Kelompok III 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok IV 10 tahun 10% 20%
------------------------------------------------------------------------------------------------
II. Bangunan :
Permanen 10 tahun 10% -
Tidak Permanen 5 tahun 20% -
------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri
sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku.
Pasal 4
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000, yang
jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu tersebut selesai.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaanPeraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak
Badan untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 265
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148 TAHUN 2000
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
UMUM
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal asing maupun penanaman
modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu yang mendapat
prioritas tinggi sesuai dengan kebijakan ekonomi Pemerintah, dapat diberikan fasilitas perpajakan khususnya
Pajak Penghasilan yang dipandang efektif kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-
bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
tidak terbatas pada penanaman modal baru pada bidang-bidang usaha tertentu dan atau di
daerah-daerah tertentu, melainkan juga diberikan untuk perluasan modal yang telah
ditanamkan pada bidang-bidang usaha dan atau di daerah-daerah tertentu tersebut, namun
tidak termasuk penyetoran modal dalam bentuk aktiva tetap yang sebelumnya telah ada dan
dipergunakan untuk usaha di Indonesia maupun di luar negeri dan atau pembelian aktiva
tetap dimaksud. Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ini hanyalah
Wajib Pajak badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan
Undang-undang Perseroan Terbatas yang berlaku. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Presiden.
Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung
sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima
persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan (realisasi) baik dalam aktiva
tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan.
Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan
usaha) dan atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).
Namun apabila dalam tahun-tahun pemberian fasilitas tersebut di atas dilakukan
pengalihan harta yang berasal dari penanaman modal yang mendapat fasilitas ini,
maka atas fasilitas yang telah dinikmati yang melekat pada harta tersebut dicabut
kembali dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak
dilakukannya pengalihan harta, dan atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan
harta tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan.
Huruf b
Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang
diperoleh dan dipergunakan dalam rangka penanaman modal ini.
Huruf c
Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun
berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan,
dalam rangka penanaman modal ini dapat diberikan fasilitas kompensasi kerugian
fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai
berikut :
1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan
dibidang-bidang usaha yang tergolong
beresiko tinggi;
2. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal memerlukan
investasi/pengeluaran yang besar untuk
infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi
usaha;
3. tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan tenaga kerja
Indonesia baik pimpinan, staf maupun
tenaga buruh yang melebihi jumlah
tertentu;
4. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di
bidang usaha yang seluruhnya atau
sebagian besar berorientasi ekspor;
5. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan
di daerah terpencil.
Huruf d
Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam
negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang
belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah
Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B
dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak
luar negeri 10% atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak
Penghasilan di Indonesia sebesar 10%. Namun apabila investor X tersebut bertempat
kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik
Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri kurang dari 10%,
maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan
tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4066
peraturan/0tkbpera/f457c545a9ded88f18ecee47145a72c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1