peraturan:0tkbpera:f44ee263952e65b3610b8ba51229d1f9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.51/1998

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
              DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETUJUH PULUH ENAM IKAPI) 
              (PENYEMPURNAAN KE-29 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketujuh Puluh Enam IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku 
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi 
surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 
92164/A.A4/KU/98 tanggal 1 Desember 1998 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/227/1998 tanggal 
29 Juli 1998.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketujuh Puluh 
Enam IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 
Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.51/1998 tanggal 9 September 1998 (Penyempurnaan ke-28 Surat Edaran Seri 
PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketujuh 
Puluh Enam IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para 
Pengusaha Kena Pajak diwilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.51/1998 tanggal 9 September 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/f44ee263952e65b3610b8ba51229d1f9.txt · Last modified: (external edit)