peraturan:0tkbpera:f44ec26e2ac3f1ab8c2472d4b1c2ea86
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1462/PJ.3/1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI TOKO EMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 18 April 1986 mengenai masalah PPN bagi Toko Emas, maka dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 Mei 1986 Nomor : SE-26/PJ.3/1986 (SERI PPN-74) telah diberikan penegasan tentang pengenaan PPN atas penyerahan oleh Toko Emas sebagai berikut : 1. Kepada pengusaha Toko Emas yang dapat menyelenggarakan pencatatan dalam pembukuan secara terpisah dan jelas mengenai penyerahan yang dikenakan PPN dan penyerahan yang tidak dikenakan PPN, maka sesuai ketentuan dalam Undang-undang PPN 1984, PPN hanya dikenakan atas Penyerahan Kena Pajak, yang bagi Toko Emas meliputi : a. Penyerahan emas perhiasan buatan sendiri; b. Penyerahan emas perhiasan berdasarkan pesanan, baik dengan bahan dari Toko Emas sendiri maupun dari pemesan; c. Penyerahan emas perhiasan yang dibuat dengan menyuruh orang lain. Jual beli emas perhiasan jadi, batu mulia dan atau emas batangan yang tidak diolah lebih lanjut bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak dikenakan PPN. 2. Pengusaha Toko Emas yang belum dapat menyelenggarakan pencatatan dalam pembukuan secara terpisah dan jelas tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Mei 1985 Nomor : SE-45/PJ.3/1985 (SERI PPN-53), yaitu sebesar 10% x 30% x jumlah penjualan seluruhnya atau 3% x jumlah penjualan seluruhnya. 3. Selanjutnya bagi pengusaha Toko Emas yang dapat menyelenggarakan pencatatan dalam pembukuan secara terpisah seperti dikemukakan pada butir 1 perlu diperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini : a. Toko Emas harus mempergunakan Buku Pembelian dan Buku Penjualan yang bentuknya ditetapkan dalam Surat Edaran SERI PPN-74. b. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan emas perhiasan tersebut pada butir 1a dan 1c adalah Harga Jual. c. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang pesanan tersebut pada 1b adalah : - kalau bahan berasal dari pemesan, PPN-nya dihitung atas upah yang diterima dari pemesan. - kalau pesanan termasuk bahan dari Toko Emas, maka PPN dihitung atas seluruh Harga Jual. 4. Atas penyerahan emas perhiasan yang dikenakan PPN sebagaimana dikemukakan pada butir 1a s/d 1c di atas, Toko Emas diwajibkan membuat Faktur Pajak Sederhana (FPS). Dalam FPS harus dicantumkan NPWP dan Toko Emas yang bersangkutan dan diberi nomor urut. Untuk penjualan emas perhiasan jadi, permata/batu mulia dan emas batangan yang tidak dikenakan PPN (bukan Penyerahan Kena Pajak), tidak perlu dibuat FPS dan cukup dibuat Nota Penjualan yang juga harus diberi nomor urut. 5. Perlu ditambahkan bahwa mengingat sebagian dari penyerahan (penjualan) yang dilakukan oleh Toko Emas adalah Penyerahan Kena Pajak, maka semua pengusaha Toko Emas harus melaporkan usahanya kepada Kantor Inspeksi Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 6. Demikianlah penegasan kami untuk dimaklumi. Diharapkan bantuan Saudara untuk menyebar-luaskan penegasan ini dan isi Surat Edaran SERI PPN- 74 kepada semua pengusaha Toko Emas, baik yang sudah menjadi anggota APEPI maupun yang belum atau tidak menjadi anggota APEPI. Juga diharapkan bantuan Saudara untuk menyampaikannya pula kepada perwakilan dan para anggota APEPI di luar DKI Jaya, agar dengan demikian para pengusaha Toko Emas dapat memahami ketentuan ini dengan baik dan dapat melaksanakannya dengan tertib. Untuk jelasnya bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SERI PPN-74 tersebut di atas. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/f44ec26e2ac3f1ab8c2472d4b1c2ea86.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 (external edit)