peraturan:0tkbpera:f42c7f9c8aeab0fc412031e192e2119d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.6/1998
TENTANG
PEMBAYARAN PBB DALAM MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN
MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran PBB dalam mata uang selain Rupiah bagi Wajib Pajak Dalam
Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha badan lain, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran PBB terutang oleh Wajib Pajak harus dilakukan dalam mata uang Rupiah.
2. Ketetapan PBB bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak
Bagi Hasil, dan kegiatan usaha badan lain diperhitungkan dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan kurs yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada
saat SPPT diterbitkan.
3. Keputusan Menteri Keuangan tentang penentuan nilai kurs tersebut pada saat ini ditetapkan untuk
jangka waktu satu minggu.
4. Dalam hal terdapat perbedaan antara kurs saat penerbitan SPPT dan kurs pada saat pembayaran,
maka PBB tetap dibayar sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam SPPT.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/f42c7f9c8aeab0fc412031e192e2119d.txt · Last modified: by 127.0.0.1