peraturan:0tkbpera:f42a37d114a480b6b57b60ea9a14a9d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1762/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS PROYEK SWAKELOLA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan Jasa Pemborong atau Kontraktor yang melakukan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tak gerak lainnya baik untuk kepentingan sendiri (swakelola) atau atas suruhan orang lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis, terutang PPN. 2. Dalam kaitan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.31/1988 tanggal 29 Februari 1988 (Seri PPN-110), proyek swakelola tidak terutang PPN sepanjang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Penegasan lebih lanjut tentang masalah ini telah diberikan lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-11/PJ.3/1989 Tanggal 4 April 1989 (Seri PPN-137) tentang Jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang cakupannya lebih luas daripada Seri PPN-110. Namun demikian, apabila diketahui pekerjaan swakelola oleh Departemen Pekerjaan Umum diserahkan pelaksanaannya kepada orang lain, maka orang yang disuruh merupakan Pemborong dari Departemen Pekerjaan Umum tersebut, dan atas jasanya terutang PPN. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/f42a37d114a480b6b57b60ea9a14a9d2.txt · Last modified: (external edit)