peraturan:0tkbpera:f41ff84e7cbd129397c11f8c5d20c0f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1748/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI LAUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Menurut isi surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak dalam bidang jasa pengangkutan barang
lewat samudra (angkutan laut) dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean berdasarkan
kontrak kerja dengan pemilik barang.
2. Berdasarkan Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan jasa di
bidang angkutan umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Selanjutnya Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah tersebut di atas, menjelaskan bahwa jasa di
bidang angkutan umum meliputi : jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai
yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, tidak dikenakan PPN.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan surat dan dokumen yang
terlampir pada surat Saudara tersebut, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai ketentuan pada
butir 2 dan butir 3 di atas, jasa yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk jenis jasa yang dikecualikan
dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f41ff84e7cbd129397c11f8c5d20c0f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1