peraturan:0tkbpera:f3f27a324736617f20abbf2ffd806f6d
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 628/KMK.04/1991
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ÂÂÂ
Menimbang :
a. bahwa untuk menghitung penghasilan netto dari Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha
di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama
karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling
rings) dan biaya operasional lainnya;
b. bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, penghitungan penghasilan netto tersebut perlu diadakan
pengaturan tersendiri berupa Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-
undang Pajak Penghasilan Tahun 1984;
c. bahwa sesuai dengan perkembangan dan untuk lebih meningkatkan kepastian hukum, bagi Badan
yang didirikan di indonesia tidak diberlakukan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dalam huruf
a dan bagi Badan tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku;
d. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik indonesia Nomor : 398/KMK.00/1988 tentang Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi serta angsuran pajak dalam tahun berjalan oleh
Wajib Pajak sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, oleh karena itu
perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru sebagai penggantinya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS
PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG
PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI.
Pasal 1
(1) Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas
bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen)
dari penghasilan bruto.
(2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis
penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.
(3) Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain pengeboran minyak dan
gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha di bidang pengeboran minyak
dan gas bumi wajib menghitung penghasilan netto berdasarkan pembukuan yang wajib
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan
1984.
(2) Bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988 memilih menghitung penghasilan netto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Khusus, tetap dapat menggunakannya sampai dengan berakhirnya tahun Pajak/
tahun buku 1990.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan untuk
menyelenggarakan pencatatan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan
pengeluaran-pengeluaran yang wajib dilakukan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23
dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari Usaha lain selain
usaha pengeboran minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib
diselenggarakan pembukuan yang terpisah.
Pasal 4
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Netto dari usaha di bidang pengeboran minyak dan
gas bumi yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) ditambah penghasilan netto dari kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Pasal 5
(1) Terhitung tanggal berlakunya Keputusan ini sampai dengan berakhirnya tahun pajak/tahun buku 1990,
besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988.
(2) Terhitung masa pajak berikutnya setelah masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988 tentang Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di
Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak sendiri
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/f3f27a324736617f20abbf2ffd806f6d.txt · Last modified: by 127.0.0.1