peraturan:0tkbpera:f3f1b7fc5a8779a9e618e1f23a7b7860
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-335/PJ./2002
TENTANG
TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu
ditetapkan satu tempat sebagai tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan
Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena
Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau lebih
tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut
ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar.
Pasal 2
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang
dibayar oleh pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilakukan
melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat
terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).
(2) Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Pasal 3
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak
selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tersebut wajib melakukan pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2002.
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f3f1b7fc5a8779a9e618e1f23a7b7860.txt · Last modified: by 127.0.0.1