peraturan:0tkbpera:f3d9de86462c28781cbe5c47ef22c3e5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.3/1991
TENTANG
PPh PENGELOLA DANA PENSIUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 566/KMK.04/1991
tanggal 19 Juni 1991 tentang Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada
Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan, yang berlaku surut sejak
tanggal 1 Januari 1991.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 566/KMK.04/1991 tersebut, maka Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/1988
dinyatakan tidak berlaku lagi mulai tahun pajak 1991, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang
oleh Pengelola Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan harus berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tersebut.
Sehubungan dengan itu, dengan ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :
1. Pengelola dan Modal Dana Pensiun
a. Yang dimaksud dengan Pengelola Dana Pensiun dapat berbentuk yayasan, badan dana
pensiun, dan badan hukum lainnya, yang merupakan subyek pajak badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang PPh 1984. Adapun yang diberikan fasilitas
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut
adalah terbatas kepada dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Keuangan.
b. Fasilitas perpajakan dimaksud diberikan hanya apabila modal yang ditanamkan berasal dari
dana pensiun, yaitu dana yang berasal dari iuran karyawannya dan pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang PPh 1984.
2. Perbedaan Ketentuan Lama dan Baru
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 250/KMK.011/1985 sebagaimana telah
disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/ 1988,
penghasilan dana pensiun yang tidak termasuk sebagai obyek PPh adalah penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari penanaman modal di bidang-bidang :
a. deposito berjangka pada Bank;
b. tanah dan bangunan;
c. sertifikat saham atau sertifikat dana yang diperdagangkan di luar bursa;
d. efek yang tercatat atau terdaftar di pasar modal.
b. Sedangkan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/ 1991
tersebut, maka penghasilan dana pensiun yang tidak termasuk sebagai obyek PPh adalah
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penanaman modal yang bersumber dari dana
pensiun dalam bentuk :
a. deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank di Indonesia; dan
b. obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dengan demikian maka terhitung mulai tahun pajak 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari penanaman modal di bidang tanah dan bangunan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
3. Yayasan selaku Pengelola Dana Pensiun
Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tersebut ditegaskan bahwa
walaupun dana pensiun dikelola oleh badan yang berbentuk yayasan (Yayasan Dana Pensiun),
apabila memperoleh atau menerima penghasilan di luar yang diberikan pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan tersebut maka penghasilan dimaksud tetap merupakan obyek
Pajak Penghasilan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Yayasan Dana Pensiun tidak tergolong sebagai Yayasan yang
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j dan i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
4. Pembayaran PPh Pasal 25
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 1991, maka
Pengelola Dana Pensiun yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal yang ditanam di
bidang tanah dan bangunan, yang sampai dengan tanggal 3 Desember 1990 atas penghasilan tersebut
tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sejak tanggal 1 Januari 1991 dikenakan Pajak Penghasilan. Oleh
karena itu, Pengelola Dana Pensiun yang bersangkutan harus melakukan penyesuaian jumlah
pembayaran PPh Pasal 25 untuk tahun 1991. Kepada mereka agar diberitahukan mengenai hal ini.
5. Pemotongan PPh Pasal 23
Penghasilan dari modal yang ditanam dalam bentuk tanah dan bangunan berupa sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.
Sehubungan dengan hal itu perlu ditegaskan, bahwa untuk kemudahan administrasi bagi Pengelola
Dana Pensiun maupun bagi Badan-badan yang wajib memotong PPh Pasal 23, maka untuk masa
pajak Januari s/d Juli 1991 dibenarkan untuk tidak dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan mulai masa
pajak Agustus 1991 Badan-badan tersebut berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan
imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta berupa tanah dan bangunan yang dibayarkan atau
terutang kepada Pengelola Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
Hal tersebut di atas hendaknya Saudara beritahukan pula kepada badan-badan yang menyewa tanah
dan bangunan milik Pengelola Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f3d9de86462c28781cbe5c47ef22c3e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1