peraturan:0tkbpera:f39fd0e38564affec2f1038cb4bd56fe
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1149/PJ.5/2001

                             TENTANG

              PENEGASAN PERUBAHAN BENTUK FAKTUR PAJAK STANDAR BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 22 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara melakukan perubahan bentuk dan ukuran Faktur 
    Pajak dengan menambah :
    a.  Nomor Faktur Penjualan/Kontrak order;
    b.  Kolom untuk Kuantum dan Harga satuan;
        dalam menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1B Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 (contoh terlampir).
    
    Selanjutnya Saudara memohon penegasan :
    a.  Apakah perubahan seperti Faktur Pajak Standar yang Saudara lampirkan diberbolehkan;
    b.  Apakah Faktur Pajak Standar tersebut cacat;
    c.  Bila tidak diperkenankan, apakah Faktur Pajak Standar yang telah Saudara terbitkan perlu 
        diganti.

2.  Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, 
    Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 diatur 
    bahwa : 
    a.  Ayat (1); Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
        1)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak;
        2)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
        3)  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        4)  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        5)  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
        6)  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
        7)  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
    b.  Ayat (6) dan ayat (7); apabila pembayaran atas harga jual atau penggantian dilakukan 
        dengan menggunakan baik mata uang rupiah maupun mata uang asing, maka bentuk dan 
        ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IA dan 
        Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan 
        Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Ayat (8); Contoh Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IB Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak ini dapat juga digunakan untuk pembayaran atas Harga Jual atau 
        Penggantian yang dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.

3.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan dengan sebagai berikut :
    a.  Perubahan bentuk dan ukuran dengan penambahan Nomor Faktur Penjualan/ Kontrak order 
        dan Kolom untuk Kuantum dan Harga satuan dalam Saudara menerbitkan Faktur Pajak 
        Standar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP-549/PJ/2000  sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar lengkap 
        sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf a;
    b.  Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang Saudara terbitkan tersebut tidak cacat dan tidak 
        perlu dibuatkan Faktur Pajak Standar Pengganti sepanjang Faktur Pajak tersebut diisi sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi. 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
3.  Kepala KPP PMA III.
peraturan/0tkbpera/f39fd0e38564affec2f1038cb4bd56fe.txt · Last modified: (external edit)