peraturan:0tkbpera:f39fd0e38564affec2f1038cb4bd56fe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1149/PJ.5/2001 TENTANG PENEGASAN PERUBAHAN BENTUK FAKTUR PAJAK STANDAR BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 22 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara melakukan perubahan bentuk dan ukuran Faktur Pajak dengan menambah : a. Nomor Faktur Penjualan/Kontrak order; b. Kolom untuk Kuantum dan Harga satuan; dalam menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 (contoh terlampir). Selanjutnya Saudara memohon penegasan : a. Apakah perubahan seperti Faktur Pajak Standar yang Saudara lampirkan diberbolehkan; b. Apakah Faktur Pajak Standar tersebut cacat; c. Bila tidak diperkenankan, apakah Faktur Pajak Standar yang telah Saudara terbitkan perlu diganti. 2. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 diatur bahwa : a. Ayat (1); Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : 1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; 2) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak; 3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 5) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; 6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan 7) Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Ayat (6) dan ayat (7); apabila pembayaran atas harga jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan baik mata uang rupiah maupun mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IA dan Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. c. Ayat (8); Contoh Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dapat juga digunakan untuk pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan dengan sebagai berikut : a. Perubahan bentuk dan ukuran dengan penambahan Nomor Faktur Penjualan/ Kontrak order dan Kolom untuk Kuantum dan Harga satuan dalam Saudara menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar lengkap sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf a; b. Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang Saudara terbitkan tersebut tidak cacat dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak Standar Pengganti sepanjang Faktur Pajak tersebut diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala KPP PMA III.
peraturan/0tkbpera/f39fd0e38564affec2f1038cb4bd56fe.txt · Last modified: (external edit)