peraturan:0tkbpera:f3957fa3bea9138b3f54f0e18975a30c
13 Juni 1989
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 661/MK.04/1989
TENTANG
PPN ATAS PEKERJAAN PEMBUATAN RUMAH PEMUKIMAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari sifat, kelas dan nilai bangunan rumah sederhana non permanen T-30 yang terlampir
dalam surat Saudara Nomor : 973/1211/SET tanggal 20 April 1989 perihal : Usul Pembebasan Pungutan Iuran
Hasil Hutan dan bebas PPN, dengan ini diberitahukan bahwa kategori rumah sederhana tersebut masih dalam
batas pengertian rumah murah yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu
yang ditanggung Pemerintah.
Oleh karena itu kami dapat menyetujui permohonan Saudara agar PPN yang terutang atas pekerjaan
pembangunan rumah pemukiman pedalaman Irian Jaya sebagaimana tersebut dalam surat Saudara,
ditanggung Pemerintah.
Dengan persetujuan tersebut maka :
1. Kantor Perbendaharaan Negara/Bendaharawan yang melakukan pembayaran tidak memungut PPN;
2. Kontraktor yang melaksanakan pembangunan mematuhi ketentuan tata cara PPN ditanggung
Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986
tanggal 24 Juni 1986.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/f3957fa3bea9138b3f54f0e18975a30c.txt · Last modified: by 127.0.0.1