peraturan:0tkbpera:f38fef4c0e4988792723c29a0bd3ca98
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG
YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor
barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3568);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA
MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN
ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT.
Pasal 1
(1) Atas pemasukan barang impor yang sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean yang mengalami
kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat dapat diberikan
pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan apabila :
a. kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat dimaksud oleh
sebab alamiah;
b. kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat sebagaimana
dimaksud pada huruf a terjadi antara waktu pengangkutan dan diberikannya persetujuan
impor untuk dipakai.
Pasal 2
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan atau keringanan
bea masuk dan cukai.
Pasal 3
(1) Untuk mendapat pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
atau Pejabat yang ditunjuknya disertai bukti-bukti dan rincian jumlah dan jenis barang yang diminta-
kan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya.
(2) Pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan
pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
dokumen pendukung lainnya.
Pasal 4
(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan
dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan,
catatan, dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan
sediaan barang.
(2) Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan atau keringanan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya
dibayar.
(3) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas
pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 5
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f38fef4c0e4988792723c29a0bd3ca98.txt · Last modified: by 127.0.0.1