peraturan:0tkbpera:f387624df552cea2f369918c5e1e12bc
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196/KMK.04/1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA),
IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG
PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal I
(1) Lampiran III (tiga) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Ruang pendingin, pabrik dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan obyek
pajak pada saat penilaian dilakukan".
(2) Lampiran IV (empat) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian
dilakukan".
(3) Lampiran V (lima) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian
dilakukan".
(4) Lampiran VI (enam) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian
dilakukan".
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f387624df552cea2f369918c5e1e12bc.txt · Last modified: by 127.0.0.1