peraturan:0tkbpera:f376b8ae6217d18ca5ebcc8b402b63a1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 548/PJ.52/2005
TENTANG
PENGKREDITAN PPN IMPOR ATAS PEMBAYARAN BERDASARKAN SPKPBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. berdasarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22
Dalam Rangka Impor (SPKPBM) tanggal 12 November 2004, Perusahaan Saudara melakukan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 1.919.725.652,- pada tanggal 10
Maret 2005;
b. sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah pembayaran
PPN berdasarkan SPKPBM dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN masa pajak saat
pembayaran.
2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
a.1. Penjelasan Pasal 4 huruf b paragraf pertama; Pajak juga dipungut pada saat impor
Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
a.2. Pasal 9 ayat (9); Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa
Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2002, antara lain mengatur bahwa:
b.1. Butir 3; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila PPN atas impor yang ditagih
dengan SPKPBM sudah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas
impor tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
b.2. Butir 4; PPN impor yang dibayar dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa
Pajak dilakukannya pembayaran, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa pembayaran PPN berdasarkan SPKPBM dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
masa pajak saat pembayaran sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan atau belum dilakukan
pemeriksaan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/f376b8ae6217d18ca5ebcc8b402b63a1.txt · Last modified: by 127.0.0.1