peraturan:0tkbpera:f3304160fbf7c5dc12beccceae3cd839
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.52/2005 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-59/PJ./2005 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ./2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 1. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak di Kantor Pusat diperbolehkan mencetak Faktur Pajak tersebut di Kantor Cabang dengan kewajiban membuat Surat Kuasa Khusus yang memberikan kuasa kepada pajabat di Kantor Cabang untuk menandatangani Faktur Pajak. 2. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, tidak perlu mengisi kolom jabatan di Faktur Pajak yang diterbitkannya. Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan Yth : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/f3304160fbf7c5dc12beccceae3cd839.txt · Last modified: (external edit)