peraturan:0tkbpera:f3175210f90bfc7ea82901db0ef7452f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 518/PJ.52/2003
TENTANG
SENTRALISASI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :
1.1. PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan pharmasi yang didirikan pada
tahun 1997 dengan kantor pusat di Jerman dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 20
Desember 1997;
1.2. Pada bulan Juli 2001, PT. ABC membeli unit produksi (pabrik) milik PT. BCA, yang kemudian
melakukan merger dengan PT. BAC menjadi PT. XYZ, yang berlokasi di Bogor. Sejak dibeli,
pabrik tersebut masih tetap melakukan produksi untuk PT. XYZ dan baru pada September
2001 mulai melakukan kegiatan produksi untuk PT. ABC.
1.3. Semua divisi yaitu dari Penjualan & Marketing, Keuangan & Administrasi dan lainnya berada
di Jakarta, kecuali divisi Produksi yang berada di lokasi pabrik di Bogor. Karena proses
rekruitment yang memakan waktu serta tenaga kerja yang ada pada saat itu masih terbatas
dan juga karena kekhilafan PT. ABC, baru pada bulan November 2002 PT. ABC mendaftarkan
unit produksi (pabrik) tersebut di KPP Bogor untuk dikukuhkan. Sebelum dikukuhkan di Bogor,
semua kewajiban perpajakan dilakukan di KPP PMA I;
1.4. Untuk efisiensi, PT. ABC telah mengajukan sentralisasi PPN dan telah disetujui melalui
Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang PPN oleh Kepala Kanwil VII DJP Jaya Khusus Nomor
: XXX tanggal 11 Maret 2003;
1.5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon kebijaksanaan agar PT. ABC
dapat dibebaskan dari segala sanksi sehubungan dengan kekhilafan PT. ABC untuk
mendaftarkan diri di KPP Bogor karena sebenarnya secara substantif negara tidak dirugikan
mengingat semua kewajiban perpajakan telah dilakukan di KPP PMA I.
2. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur:
a. Pasal 3A ayat (1):
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean,
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau ekspor Barang Kena Pajak wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang.
b. Pasal 12 ayat (1):
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau ekspor Barang Kena
Pajak, terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000,
antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 14 ayat (1) huruf d:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang
dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Pasal 36 ayat (1) huruf a:
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya.
4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain
diatur bahwa:
a. Pasal 1 ayat (1):
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan
Wajib Pajak.
b. Pasal 1 ayat (2):
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
b. Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan
Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan
di luar kekuasaannya.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Direktur Jenderal Pajak baru dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan apabila telah diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT.
b. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak yang mengeluarkan STP, SKPKB, atau SKPKBT tersebut dalam angka waktu
tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT tersebut.
c. Mengingat belum adanya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Bogor, maka permohonan Saudara untuk menghapuskan sanksi administrasi sehubungan
dengan kelalaian atau kekhilafan PT. ABC untuk mendaftarkan diri di KPP Bogor tidak dapat
kami proses lebih lanjut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f3175210f90bfc7ea82901db0ef7452f.txt · Last modified: by 127.0.0.1