peraturan:0tkbpera:f3144cefe89a60d6a1afaf7859c5076b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 49/PJ./2001 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan 3 (tiga) Keputusan Menteri Keuangan dan 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06/KMK.04/2001 Tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KMK.04/2001 Tanggal 12 Januari 2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KMK.04/2001 Tanggal 12 Januari 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya Bertepatan Dengan Hari Libur. Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/f3144cefe89a60d6a1afaf7859c5076b.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 (external edit)