peraturan:0tkbpera:f30a31bcad7560324b3249ba66ccf7aa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 528/PJ.52/2002
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG SECARA KONSINYASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Mei 2002 hal Meminta Petunjuk/pengarahan
Perpajakan Mengenai PPN Atas Penyerahan Barang Konsinyasi untuk Kelancaran Distribusi Barang, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa PT XYZ merupakan distributor dari
beberapa pabrikan akan melakukan konsinyasi terhadap agen yang menyediakan fasilitas gudang
untuk barang-barang dari pabrikan sebagaimana dimaksud. Pabrikan akan menerbitkan Faktur Pajak
kepada PT XYZ (distributor) atas penyerahan barang yang dikirim langsung dari pabrikan ke Agen
(gudang PT XYZ), sedangkan PT XYZ akan menerbitkan Faktur Pajak kepada Agen setelah barang-
barang konsinyasi tersebut terjual. Selanjutnya Saudara meminta tanggapan atas permasalahan
sebagaimana tersebut diatas.
2. a. Dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa yang
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena
Pajak secara konsinyasi. Lebih lanjut dalam penjelasannya dijelaskan bahwa dalam hal
penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu
Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan
tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan
untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan
tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
b. Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata
Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali
pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat pada saat penerimaan pembayaran.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana tersebut
pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas penyerahan barang konsinyasi yang dikirimkan langsung dari Pabrikan ke Agen, PT. XYZ
harus menerbitkan Faktur Pajak Standar kepada Agen paling lambat pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan barang dimaksud. Apabila barang tersebut telah laku
dijual dan Agen melakukan pembayaran kepada PT XYZ sebelum akhir bulan berikutnya
maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran.
b. Apabila barang konsinyasi tersebut tidak laku dijual dan Agen memutuskan untuk
mengembalikan barang tersebut kepada PT XYZ (distributor) maka dapat diberlakukan
ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f30a31bcad7560324b3249ba66ccf7aa.txt · Last modified: by 127.0.0.1