peraturan:0tkbpera:f30824bacaaabc2fc3aa0b6d658a56e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1109/PJ.323/2004 TENTANG KONFIRMASI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 563/KMK.03/2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, apakah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 170/PJ/2002 masih berlaku mengingat dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut tidak mencabut kedua keputusan tersebut. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya mengatur sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) : Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 12 : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan berlaku: 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang; 2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; 3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan 4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. dinyatakan tidak berlaku. c. Pasal 13 : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2004. 3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya, antara lain mengatur bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan, adalah : a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, atas impor barang; b. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; c. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4; d. Bank ABC, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. AAA, PT. BBB, PT CCC, PT DDD, PT. EEE, PT. FFF, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN; e. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; f. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya. 4. Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dalam lampiran II Keputusan Jenderal Pajak ini. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 sampai angka 4 tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan dan Kantor Perbendaharaan dan Kantor Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya sejak tanggal 1 Januari 2004, maka PT AAA tidak lagi ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Kewajiban PT AAA sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tetap berlaku; c. Kewajiban PT AAA sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa imbalan jasa dan/atau sewa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tetap berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/f30824bacaaabc2fc3aa0b6d658a56e9.txt · Last modified: (external edit)