peraturan:0tkbpera:f2fb9d75af8f3f2eb322ff968e62a324
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Januari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 567/PJ.551/1988
TENTANG
PEMBEBASAN DARI PEMILIHAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN)
BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 01/SK/1988 tanggal 10 Februari
1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Presiden No. 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah
Perusahaan Asing, bersama ini disampaikan tata cara pemberian pembebasan dari pemilikan Surat
Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) bagi Perorangan Warga Negara Asing yang bekerja pada Kantor
Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KMK.01/1988 tanggal 2 Februari 1988, orang
asing yang bekerja dan bertempat di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah
Perusahaan Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN)
pada saat yang bersangkutan bertolak meninggalkan wilayah Indonesia.
2. Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis, yaitu tanpa diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal
Luar Negeri (SKFLN) oleh Unit Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di tempat dari mana yang
bersangkutan bertolak ke luar negeri.
3. Orang asing yang bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan
Wilayah Perusahaan Asing setelah memperoleh izin dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
berupa Surat Keterangan Karyawan Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (Warna hijau), berhak
atas pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
4. Pelaksanaan pembebasan secara otomatis dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar
Negeri dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal Imigrasi dipelabuhan pemberangkatan ke luar negeri
setelah meneliti Surat Keterangan Karyawan Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f2fb9d75af8f3f2eb322ff968e62a324.txt · Last modified: by 127.0.0.1