peraturan:0tkbpera:f2c5b1f06bfe59954cb2a56858c2ed98
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 975/PJ.53/2003 TENTANG DASAR PENGENAAN PPN DALAM INDUSTRI FREIGHT FORWARDER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 17 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang freight forwarding. PT. ABC melakukan penyerahan jasa freight forwarding kepada eksportir/importir. Atas tagihan kepada pihak konsumen PT. ABC tidak hanya membebankan jasa handling tetapi juga melakukan mark-up atas biaya freight. b. PT. ABC menanyakan apakah atas penagihan tersebut dikenakan PPN seluruhnya, karena PT. ABC menganggap bahwa atas mark-up tersebut tidak dikenakan PPN tetapi dikenakan PPh yang akan diperhitungkan terhadap gross profit yang diperoleh PT. ABC dan apabila dikenakan PPN maka akan terjadi pengenaan pajak berganda. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 19 bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun jasa freight forwarding tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh PT. ABC. b. Namun demikian, apabila dalam invoice terdapat biaya reimbursement yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa yang di dalamnya terdapat biaya yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain biaya freight, biaya warehouse, bea masuk, dan biaya bill of lading, maka atas bagian yang direimburs itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya warehouse, dan biaya lain-lain yang dibayarkan oleh PT. ABC kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh PT. ABC kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. c. Sebaliknya apabila dalam kontrak tersebut seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursement tersebut. d. Atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada mark-up biaya freight tidak mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda karena Objek Pajak Pertambahan Nilai berbeda dengan Objek Pajak Penghasilan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f2c5b1f06bfe59954cb2a56858c2ed98.txt · Last modified: (external edit)