peraturan:0tkbpera:f2c5b1f06bfe59954cb2a56858c2ed98
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 975/PJ.53/2003

                            TENTANG

             DASAR PENGENAAN PPN DALAM INDUSTRI FREIGHT FORWARDER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 17 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang freight forwarding. PT. ABC 
        melakukan penyerahan jasa freight forwarding kepada eksportir/importir. Atas tagihan kepada 
        pihak konsumen PT. ABC tidak hanya membebankan jasa handling tetapi juga melakukan 
        mark-up atas biaya freight.
    b.  PT. ABC menanyakan apakah atas penagihan tersebut dikenakan PPN seluruhnya, karena 
        PT. ABC menganggap bahwa atas mark-up tersebut tidak dikenakan PPN tetapi dikenakan 
        PPh yang akan diperhitungkan terhadap gross profit yang diperoleh PT. ABC dan apabila 
        dikenakan PPN maka akan terjadi pengenaan pajak berganda.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 19 bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 mengatur bahwa yang 
    menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima 
    atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat 
    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai namun jasa freight forwarding tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang 
        diminta oleh PT. ABC.
    b.  Namun demikian, apabila dalam invoice terdapat biaya reimbursement yaitu penggantian
        untuk biaya yang telah dibayarkan dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa yang 
        di dalamnya terdapat biaya yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain biaya freight, biaya warehouse, bea masuk, 
        dan biaya bill of lading, maka atas bagian yang direimburs itu tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai. Selanjutnya apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya 
        warehouse, dan biaya lain-lain yang dibayarkan oleh PT. ABC kepada perusahaan pelayaran 
        atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh PT. ABC kepada pelanggan, maka selisihnya 
        merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak.
    c.  Sebaliknya apabila dalam kontrak tersebut seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa, maka 
        Pajak Pertambahan Nilai terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau 
        reimbursement tersebut.
    d.  Atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada mark-up biaya freight tidak mengakibatkan 
        terjadinya pengenaan pajak berganda karena Objek Pajak Pertambahan Nilai berbeda dengan 
        Objek Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f2c5b1f06bfe59954cb2a56858c2ed98.txt · Last modified: (external edit)