peraturan:0tkbpera:f2b5e92f61b6de923b063588ee6e7c48
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juni 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1043/PJ.51/1992
TENTANG
KEPUTUSAN PRESIDEN NO.56 TAHUN 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Mei 1992 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 56 TAHUN 1988, Kantor Perbendaharaan Negara,
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik tingkat I maupun tingkat II, PERTAMINA,
Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di Bidang Minyak dan Gas Bumi dan
Pertambangan Umum lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah
ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
2. Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM oleh Badan-badan tertentu sebagai
Pemungut Pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal
23 Desember 1988 dan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-133).
3. Badan-Badan tertentu PT. XYZ sebagai Pemungut Pajak, bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 33
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 terhadap penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPn BM yang
terutang, sehingga dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, bila diketahui PPN/PPn BM telah dipungut, tetapi tidak
disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut Pajak.
Dari uraian tersebut di atas, maka pengertian Saudara tentang cakupan dan kewajiban dari Pemungut eks
Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 telah sesuai dengan ketentuan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/f2b5e92f61b6de923b063588ee6e7c48.txt · Last modified: by 127.0.0.1