peraturan:0tkbpera:f2a13eeae490ef805070086405e26087
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 418/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA RIBBONS DAN RETRANSFER FILM
(PERALATAN PEMBUATAN SIM) DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Saudara mengimpor barang berupa Ribbons dan Retransfer Film dengan dilengkapi Rujukan
berupa :
- Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/ BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002,
- Surat Perjanjian Kerjasama Ketua Inkopol RI dengan PT PEP No. Kop. :
SPJ/26A.I/VIII/2002/Inkopol dan Nomor : 009/PEP/INKP/VIII/2002, tanggal 9 Agustus
2002,
- Air Way Bill Nomor : 232 6133 4232 tanggal 2 April 2005,
- Invoice Nomor : 401903 dan 401904 tanggal 30 Maret 2005.
b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Ribbons dan Retransfer
Film.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat
angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya yang di impor oleh Departemen Pertahanan, tentara Nasional Indonesia (TNI),
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang
belum dimuat di dalam negeri, yang di impor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan
dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang
dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABR1) termasuk suku cadang dan perlengkapan
militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
negara untuk melaksanakan kegiatan dan operas! dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang
dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk
juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan
dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan pembebasan bea masuk.
Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan
permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu
pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang
menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk
keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh
Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan di impor
oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten
Logistik dalam hal barang dan bahan di impor oleh markas
besar ABRI.
(3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
c. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena
Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2005, antara lain diatur bahwa :
Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
Ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
huruf k sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Ribbons dan Retransfer Film yang dilakukan oleh
Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/f2a13eeae490ef805070086405e26087.txt · Last modified: by 127.0.0.1