peraturan:0tkbpera:f29e862f7307c4eb635b0bb98fdbaf60
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Terutang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH,
PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG TERUTANG.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang
tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
4. Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non
departemen.
5. Pejabat Instansi Pemerintah adalah pejabat yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlah,
pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, dan
penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
6. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan
kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENENTUAN JUMLAH PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
TERUTANG
Pasal 2
Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi terutang:
1. sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah; atau
2. sesudah Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara:
1. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
2. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2) Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dihitung sendiri oleh Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah atau Pejabat Instansi Pemerintah dapat
menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Pasal 4
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dihitung dengan menggunakan
tarif:
1. spesifik; dan/atau
2. advalorem.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung dengan
menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara
mengalikan tarif dengan volume.
(3) Selain dihitung dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
Pasal 5
(1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang melampaui
jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang, Wajib Bayar wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah
kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan bagian dari bulan
dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 7
(1) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, kekurangan
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
6 dilakukan secepatnya ke Kas Negara.
(2) Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
harus menyampaikan surat tanda bukti pembayaran yang sah kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 8
(1) Dalam hal berdasarkan penghitungan Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Pimpinan
Instansi Pemerintah disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetujui oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, kelebihan pembayaran
diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, Pimpinan Instansi
Pemerintah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri disertai rekomendasi tertulis.
(5) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak
permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui,
Menteri menerbitkan penetapan persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran
secara tunai.
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada Wajib Bayar dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
penetapan persetujuan oleh Menteri.
(8) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan
kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(9) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak,
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Pimpinan
Instansi Pemerintah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tunai diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah
untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
Pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disertai alasan,
data pendukung, dan dokumen lainnya secara lengkap.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilampiri rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak permohonan Wajib Bayar diterima secara lengkap.
(4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak
permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang yang disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menentukan lain pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan mengangsur
dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan
menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak surat permohonan Pimpinan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap.
(6) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah mendapat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(7) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang disetujui, jumlah dan jangka waktu angsuran atau
penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan
dalam surat persetujuan Menteri.
(8) Pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung
1 (satu) bulan penuh.
(9) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
menagih seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Penolakan diterima oleh Wajib Bayar.
Pasal 10
(1) Wajib Bayar yang menghitung sendiri jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan
pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan penetapan
atas kekurangan tersebut.
(3) Kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilunasi oleh Wajib Bayar dengan
ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari
kekurangan tersebut untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung
sejak Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Pasal 11
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan
penetapan atas kelebihan tersebut.
(2) Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai
pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dari
Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, pengembalian kelebihan
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dilaksanakan sesuai
ketentuan Pasal 8 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
BAB IV
PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
Pasal 12
(1) Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang jumlahnya ditetapkan
oleh Instansi Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran
wajib melakukan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang.
(2) Penagihan dan/atau pemungutan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan dengan
menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengangkat Bendahara Penerimaan untuk menerima
pembayaran, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan/atau pemungutan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang jumlahnya dihitung
sendiri oleh Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penagihan
terhadap Wajib Bayar yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran yang
ditentukan belum melunasi kewajibannya dan/atau masih terdapat kekurangan
pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan
Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan
Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar belum atau
tidak melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan
Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak
melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan
Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak
melunasi kewajibannya, Instansi Pemerintah menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut
penyelesaiannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan
Instansi Pemerintah untuk ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
Pimpinan Instansi Pemerintah disertai penjelasan, dokumen, dan data pendukung.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Menteri dilengkapi dengan rekomendasi tertulis.
(4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sebagian atau seluruhnya.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan atas permohonan untuk
ditinjau kembali pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan
menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(6) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat
persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja.
(7) Dalam hal permohonan untuk ditinjau kembali pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat
1 (satu) bulan sejak surat penolakan diterbitkan.
(8) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk ditinjau kembali dari kewajiban
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan/atau sanksi
administrasi berupa denda diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang wajib disetor secepatnya ke
Kas Negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas penerimaan
dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bulan sebelumnya kepada Pimpinan
Instansi Pemerintah pada departemen/lembaga yang bersangkutan, paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh
Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Maret 2009
Presiden Republik Indonesia,
ttd,
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Maret 2009
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia,
ttd,
Andi Mattalatta
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 58
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
1. UMUM
Untuk melaksanakan pembangunan Nasional yang berkelanjutan di segala bidang
diperlukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan negara, salah satu di antaranya
adalah melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
berbagai sumber penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan.
Dalam rangka melaksanakan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dimaksud,
diperlukan suatu tindak lanjut dengan cara menetapkan langkah-langkah yang lebih
efektif dalam pengumpulan penerimaan (dana) dengan cara mengikutsertakan
partisipasi dari seluruh pihak yang telah memperoleh manfaat ekonomi sebagai bagian
dari tanggung jawabnya dalam mewujudkan maksud tersebut di atas.
Sebagai tindak lanjut atas upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
lebih efektif, perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur
tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang.
2. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi Terutang sebelum Wajib Bayar
menerima manfaat atas kegiatan Pemerintah seperti pemberian hak paten,
pelayanan pendidikan, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi
terutang sesudah menerima manfaat seperti pemanfaatan sumber daya alam.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Contoh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah antara lain
pemberian paten, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan,
dan penjualan karcis masuk.
Huruf b
Contoh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
yang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar antara lain pemanfaatan
dari sumber daya alam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan #dapat menetapkan# adalah terhadap Wajib
Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dapat dilakukan koreksi dalam bentuk penetapan oleh
Instansi Pemerintah untuk mendapatkan jumlah yang tepat dan benar.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan #tarif spesifik# adalah tarif yang
ditetapkan dengan nilai nominal uang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan #tarif advalorem# adalah tarif yang
ditetapkan dengan persentase (%) dikalikan dengan dasar
pengenaan tertentu. Dasar pengenaan tertentu merupakan
satuan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan, antara
lain Harga Patokan (HP), indeks harga, kurs, pendapatan kotor,
atau penjualan bersih.
Ayat (2)
Contoh penghitungan (tarif spesifik):
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = tarif x volume
Tarif = Rp. 50,00/m3
Volume = 1.000 m3
Maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah:
Rp. 50,00/m3 x 1.000 m3 = Rp. 50.000,00.
Contoh penghitungan (tarif advalorem):
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = tarif x volume
Tarif = persentase x dasar pengenaan
Besaran persentase = 10%
Dasar pengenaan = Rp. 1.000,00/m3
Tarif = 10% x Rp. 1.000,00/m3
Volume = 1.000 m3
Maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah:
(10% x Rp. 1.000,00/m3) x 1.000 m3= Rp. 100.000,00
Ayat (3)
Penghitungan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
yang penghitungannya tidak dapat dihitung dengan menggunakan tarif
spesifik dan/atau advalorem antara lain penetapan berdasarkan
formula, kontrak, putusan pengadilan, dan hasil lelang.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh perhitungan sanksi administrasi berupa denda Pokok
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp. 100.000.000,00
Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006
Pembayaran tanggal = 3 Januari 2006
Keterlambatan = 1 hari, dihitung 1 bulan
Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang =
(2% x Rp. 100.000.000,00) + Rp. 100.000.000,00 = Rp. 102.000.000,00.
Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Februari 2006, maka
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang =
(2% x Rp. 102.000.000,00) + Rp. 102.000.000,00 = Rp. 104.040.000,00.
Ayat (3)
Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang, sanksi administrasi berupa denda diperhitungkan
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Pengenaan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) hanya
untuk selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah
itu tidak dikenakan denda lagi.
Contoh:
Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp.
100.000.000,00
Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006
Pembayaran tanggal = 3 Januari 2006
Keterlambatan = 1 hari, dihitung 1 bulan
Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang =
(2% x Rp. 100.000.000,00) + Rp. 100.000.000,00 = Rp. 102.000.000,00.
Contoh: Penghitungan sanksi administrasi berupa denda selama 24
(dua puluh empat) bulan
Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang =
Rp. 100.000.000,00
Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006
Pembayaran tanggal = 3 Januari 2008
Keterlambatan = 1 hari, dihitung 1 bulan
Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan
ke-1 = Rp. 100.000.000,00 + (Rp. 100.000.000,00 x 2%) =
Rp. 102.000.000,00.
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-2
= Rp. 100.000.000,00 + ((Rp. 102.000.000,00 x 2%) + Rp. 2.000.000,00))
= Rp. 104.040.000,00.
dst.
Sehingga, Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang tanggal 3 Nopember 2008, Maka Jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-23 = Rp. 100.000.000,00 +
((Rp. 157.597.967,08 x 2%) + Rp. 54.597.967,08)) = Rp. 157.689.926,42.
Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
tanggal 3 Desember 2008, Maka Jumlah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang bulan ke-24 = Rp. 100.000.000,00 + ((Rp.
157.689.926,42 x 2%) + Rp. 57.689.926,42)) = Rp. 160.843.724,95.
=================================================================================
Bulan Pokok Perhitungan denda Akumulasi Jumlah PNBP
Denda yang Terutang
=================================================================================
(1) (2) (3) (4) (5=2+=4)
=================================================================================
Bulan 1 100.000.000,00 (100.000.000 x 2%) 2.000.000,00 102.000.000,00
Bulan 2 100.000.000,00 (102.000.000 x 2%) + 2.000.000 4.040.000,00 104.040.000,00
Bulan 3 100.000.000,00 (104.040.000 x 2%) + 4.040.000 6.120.800,00 106.120.800,00
Bulan 4 100.000.000,00 (106.120.800 x 2%) + 6.120.800 8.243.216,00 108.243.216,00
Bulan 5 100.000.000,00 (108.243.216 x 2%) + 8.243.216 10.408.080,32 110.408.080,32
Bulan 23 100.000.000,00 (157.597.967,08 x 2%) + 54.597.967,08 57.689.926,42 157.689.926,42
Bulan 24 100.000.000,00 (157.689.926,42 x 2%) + 57.689.926,42 60.843.724,95 160.843.724,95
=================================================================================
Pasal 6
Ayat (1)
Penyebab kekurangan pembayaran antara lain adalah kesalahan
penghitungan tarif, volume, dasar pengenaan tertentu, atau kesalahan
administrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan #surat tanda bukti pembayaran yang sah#
antara lain fotokopi tanda bukti yang sudah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang.
Pasal 8
Ayat (1)
Penyebab kelebihan pembayaran antara lain adalah kesalahan
penghitungan, tarif, volume, dasar pengenaan tertentu, atau
kesalahan administrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan #rekomendasi tertulis# adalah surat menteri
teknis yang menjelaskan bahwa pengakhiran kegiatan usaha karena
1. izin usaha berakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari instansi yang berwenang; atau
2. pailit, yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan #pertimbangan tertentu#, misalnya Wajib
Bayar yang izin usahanya berakhir atau pailit dapat ditolak
permohonannya apabila masih mempunyai tunggakan terhadap
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Penghitungan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah
kelebihan terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan #data pendukung# antara lain adalah laporan
keuangan perusahaan yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, dan
laporan arus kas (cash flow) yang telah diaudit sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun buku berturut-turut serta data penunjang keuangan
lainnya.
Yang dimaksud dengan #dokumen lainnya# antara lain adalah surat
keterangan dari instansi yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan #pertimbangan tertentu# pada ketentuan ini
antara lain adalah kondisi keuangan perusahaan atau bencana alam
(force majeur).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Contoh pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang:
Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp.
100.000.000,00
Berdasarkan ketetapan Instansi Pemerintah, Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang diangsur selama 5 (lima) bulan dan
pembayaran dimulai pada tanggal 2 Januari sampai dengan 2 Mei 2008
masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,00 setiap bulan ditambah
bunga 2% sebulan dari jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang.
================================================================
Jadwal Perhitungan Akumulasi Jumlah PNBP
Pembayaran Pokok Bunga Bunga yang Terutang
================================================================
(1) (2) (3) (4) (5=2+4)
================================================================
2 Jan 2008 20.000.000,00 (100.000.000 x 2%) 2.000.000,00 22.000.000,00
2 Feb 2008 20.000.000,00 (80.000.000 x 2%) 1.600.000,00 21.600.000,00
2 Mar 2008 20.000.000,00 (60.000.000 x 2%) 1.200.000,00 21.200.000,00
2 Apr 2008 20.000.000,00 (40.000.000 x 2%) 800.000,00 20.800.000,00
2 Mei 2008 20.000.000,00 (20.000.000 x 2%) 400.000,00 20.400.000,00
================================================================
Jumlah PNBP yang Terutang 106.000.000,00
================================================================
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemeriksaan dalam ketentuan ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut.
Yang dimaksud dengan #instansi yang berwenang# adalah Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa
Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk dapat melaksanakan kegiatannya secara bertanggung jawab,
Bendahara Penerimaan harus diangkat oleh Pimpinan Instansi
Pemerintah. Bendahara Penerimaan yang karena jabatannya dan/atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan #hal tertentu# misalnya kegiatan sosial,
kepentingan keagamaan, kepentingan nasional, hubungan
internasional, Wajib Bayar tidak mampu membayar kewajiban
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang karena perusahaan
tidak beroperasi lagi, mengalami kerugian yang dibuktikan dengan
rekomendasi dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan #dokumen# antara lain surat keterangan dari
instansi yang berwenang.
Yang dimaksud dengan #data pendukung# antara lain adalah laporan
keuangan perusahaan yang meliputi neraca, laporan laba-rugi dan
laporan arus kas (cash flow) yang telah diaudit sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun buku berturut-turut, serta data penunjang keuangan
lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan #rekomendasi tertulis# adalah surat menteri
teknis yang menjelaskan bahwa pemohon secara teknis telah
memenuhi kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan #pertimbangan tertentu# antara lain
keabsahan dokumen pendukung dan kondisi keuangan negara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4995
peraturan/0tkbpera/f29e862f7307c4eb635b0bb98fdbaf60.txt · Last modified: by 127.0.0.1