peraturan:0tkbpera:f26dab9bf6a137c3b6782e562794c2f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.52/2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tanggal 23 Maret 2001 tentang
Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam. Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 13 TAHUN 2001 tersebut adalah :
1. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam, ditunda kembali sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
2. Penundaan kembali tersebut diberlakukan dalam rangka mempersiapkan status Kawasan Berikat
(Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.
3. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat
(Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987
tanggal 26 Januari 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f26dab9bf6a137c3b6782e562794c2f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1