peraturan:0tkbpera:f2617d00a4f462b47ee02e168ae3273b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 979/PJ.313/2004
TENTANG
PEMOTONG PAJAK YANG TIDAK WAJIB MEMASUKKAN SPT TAHUNAN PPh BADAN (1771)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan mengenai pengertian "Pemotong Pajak yang tidak wajib
memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (1771)" sebagaimana tercantum
pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Petunjuk Pengisian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, butir 3 perihal Petunjuk Khusus. Pertanyaan ini
Saudara ajukan karena adanya beberapa KPP yang menganggap bahwa kantor cabang PT Bank ABC
merupakan Pemotong Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan. Saudara
berpendapat bahwa PT Bank ABC merupakan Pemotong Pajak yang wajib memasukkan SPT Tahunan
PPh Badan, yaitu dilakukan kantor pusat PT Bank ABC di KPP Wajib Pajak Besar Satu, dan yang
dimaksud "Pemotong Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan (1771)" adalah:
a. Joint Operation, sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-60/PJ.422/1994 perihal Perlakuan Perpajakan atas Joint Operation;
b. Representative Office, sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-545/PJ.312/2003 perihal Pajak Penghasilan Badan Perwakilan Dagang Asing.
2. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(UU KUP), antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 2, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
b. Pasal 3 ayat (1), setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Petunjuk Pengisian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada butir 3 perihal Petunjuk Khusus, diatur
bahwa bagi Pemotong Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan (1771) wajib menyampaikan daftar biaya.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bentuk umum
(Formulir 1771) adalah Wajib Pajak Badan yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
b. PT Bank ABC sebagai perseroan terbatas merupakan Wajib Pajak Badan yang wajib mengisi
dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas, namun kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh setiap kantor cabang tetapi hanya
dilakukan oleh kantor pusat PT Bank ABC;
c. Dengan demikian, kantor cabang PT Bank ABC termasuk dalam pengertian Pemotong Pajak
yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771), sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/f2617d00a4f462b47ee02e168ae3273b.txt · Last modified: by 127.0.0.1