peraturan:0tkbpera:f250daff6a09865ff432821b2adac54f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 391/PJ.53/2005
TENTANG
LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Meterai Lunas
dengan teknologi percetakan PT XXX selama empat bulan sejak November 2004 sampai dengan Maret 2005
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
___________________________________________________________________________________
No Laporan Bulanan Tanggal Terima Keterangan
___________________________________________________________________________________
1. Nopember 9 Desember 2004 Tepat
2. Desember 10 Januari 2005 Tepat
3. Januari 4 Februari 2005 Tepat
4. Februari 10 Maret 2005 Tepat
5. Maret 8 April 2005 Tepat
___________________________________________________________________________________
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea
Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain
mengatur :
1) Pasal 4 menyatatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Perum Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus
menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal
Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin
penunjukkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
percetakan.
b. Menegaskan bahwa :
1) Mengingat setiap bulannya PT XXX selalu tepat menyampaikan laporan bulanan, maka melalui
surat ini kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama PT XXX selama ini.
2) Mengingat PT XXX untuk mematuhi bentuk format laporan pembubuhan BML yang telah kami
tentukan dengan ini mengisi jumlah setoran SSP.
3) Dalam hal terjadi Pemindah Bukuan pelunasan Bea Meterai Lunas dari masa sebelumnya, PT
XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengalihan Bea Meterai dari KPP terhadap pengguna
jasa PT XXX yang bersangkutan.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
KPP Jakarta Tebet
peraturan/0tkbpera/f250daff6a09865ff432821b2adac54f.txt · Last modified: by 127.0.0.1