peraturan:0tkbpera:f24ad6f72d6cc4cb51464f2b29ab69d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.6/1999
TENTANG
GARANSI BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dilakukannya pengadaan barang oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada
tahun 1998/1999 untuk kepentingan KPPBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Beberapa KPPBB telah menerima pengiriman barang langsung oleh rekanan dengan bukti tanda
terima dari KPPBB yang bersangkutan;
2. Dalam kontrak jual beli antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masing-masing rekanan, disepakati
bersama bahwa pihak rekanan bersedia dan sanggup memberikan jaminan purna jual dalam jangka
waktu sebagaimana daftar rekanan dan jenis barang terlampir;
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila terdapat kerusakan barang sebagaimana dimaksud
pada angka 1, maka KPPBB dapat menghubungi rekanan yang bersangkutan untuk memperoleh
perbaikan/penggantian.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/f24ad6f72d6cc4cb51464f2b29ab69d3.txt · Last modified: by 127.0.0.1