peraturan:0tkbpera:f24ad6f72d6cc4cb51464f2b29ab69d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ.6/1999 TENTANG GARANSI BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dilakukannya pengadaan barang oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1998/1999 untuk kepentingan KPPBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Beberapa KPPBB telah menerima pengiriman barang langsung oleh rekanan dengan bukti tanda terima dari KPPBB yang bersangkutan; 2. Dalam kontrak jual beli antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masing-masing rekanan, disepakati bersama bahwa pihak rekanan bersedia dan sanggup memberikan jaminan purna jual dalam jangka waktu sebagaimana daftar rekanan dan jenis barang terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila terdapat kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka KPPBB dapat menghubungi rekanan yang bersangkutan untuk memperoleh perbaikan/penggantian. Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/f24ad6f72d6cc4cb51464f2b29ab69d3.txt · Last modified: (external edit)