peraturan:0tkbpera:f24ad6f72d6cc4cb51464f2b29ab69d3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.6/1999

                        TENTANG

                          GARANSI BARANG

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dilakukannya pengadaan barang oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 
tahun 1998/1999 untuk kepentingan KPPBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Beberapa KPPBB telah menerima pengiriman barang langsung oleh rekanan dengan bukti tanda 
    terima dari KPPBB yang bersangkutan;

2.  Dalam kontrak jual beli antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masing-masing rekanan, disepakati 
    bersama bahwa pihak rekanan bersedia dan sanggup memberikan jaminan purna jual dalam jangka 
    waktu sebagaimana daftar rekanan dan jenis barang terlampir;

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila terdapat kerusakan barang sebagaimana dimaksud 
    pada angka 1, maka KPPBB dapat menghubungi rekanan yang bersangkutan untuk memperoleh 
    perbaikan/penggantian.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/f24ad6f72d6cc4cb51464f2b29ab69d3.txt · Last modified: (external edit)