peraturan:0tkbpera:f23d125da1e29e34c552f448610ff25f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 142/PJ.42/2003

                            TENTANG

     BIAYA KENDARAAN SEDAN ATAU SEJENISNYA YANG DIPAKAI OLEH PEGAWAI TERTENTU SEHUBUNGAN 
                       DENGAN JABATAN ATAU PEKERJAANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Januari 2003 perihal Biaya Kendaraan Sedan atau 
Sejenisnya yang Dipakai Oleh Pegawai Tertentu Sehubungan Dengan Jabatan atau Pekerjaannya, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut:
    a.  Saudara selaku pengurus PT ABC menyambut gembira dengan diterbitkannya Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 dan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan 
        Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, yang 
        memperkenankan pembebanan sebesar 50% sebagai biaya perusahaan atas biaya perolehan 
        atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis dan biaya 
        pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut, yang dimiliki dan dipergunakan 
        perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;
    b.  Kendaraan yang dipergunakan oleh PT ABC tidak semuanya dimiliki perusahaan melainkan 
        ada yang berasal dari sewa;
    c.  Saudara mohon penegasan mengenai beban sewa dan pengeluaran-pengeluaran rutin 
        kendaraan tersebut apakah mendapat perlakuan yang sama dengan kendaraan yang dimiliki 
        oleh perusahaan?

2.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 14 April 
    2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan 
    Perusahaan, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang 
    sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau 
    pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari 
    jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap 
    kelompok II dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan 
    sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan 
    Perusahaan, ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian 
    kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002.

4.  Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat 
    ditegaskan bahwa
    a.  Biaya sewa kendaraan sedan atau sejenisnya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan 
        dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau 
        pekerjaannya, merupakan biaya rutin yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan 
        dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50% (lima puluh persen);
    b.  Pengeluaran-pengeluaran rutin lainnya atas kendaraan tersebut pada huruf a dapat
        dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50 (lima 
        puluh persen).

    Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku untuk pengeluaran/biaya yang dilakukan pada dan 
    setelah tanggal 18 April 2002.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/f23d125da1e29e34c552f448610ff25f.txt · Last modified: (external edit)