peraturan:0tkbpera:f23d125da1e29e34c552f448610ff25f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 142/PJ.42/2003
TENTANG
BIAYA KENDARAAN SEDAN ATAU SEJENISNYA YANG DIPAKAI OLEH PEGAWAI TERTENTU SEHUBUNGAN
DENGAN JABATAN ATAU PEKERJAANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Januari 2003 perihal Biaya Kendaraan Sedan atau
Sejenisnya yang Dipakai Oleh Pegawai Tertentu Sehubungan Dengan Jabatan atau Pekerjaannya, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut:
a. Saudara selaku pengurus PT ABC menyambut gembira dengan diterbitkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan
Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, yang
memperkenankan pembebanan sebesar 50% sebagai biaya perusahaan atas biaya perolehan
atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis dan biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut, yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;
b. Kendaraan yang dipergunakan oleh PT ABC tidak semuanya dimiliki perusahaan melainkan
ada yang berasal dari sewa;
c. Saudara mohon penegasan mengenai beban sewa dan pengeluaran-pengeluaran rutin
kendaraan tersebut apakah mendapat perlakuan yang sama dengan kendaraan yang dimiliki
oleh perusahaan?
2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 14 April
2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan
Perusahaan, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang
sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap
kelompok II dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan
sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan
Perusahaan, ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian
kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002.
4. Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat
ditegaskan bahwa
a. Biaya sewa kendaraan sedan atau sejenisnya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan
dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya, merupakan biaya rutin yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50% (lima puluh persen);
b. Pengeluaran-pengeluaran rutin lainnya atas kendaraan tersebut pada huruf a dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50 (lima
puluh persen).
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku untuk pengeluaran/biaya yang dilakukan pada dan
setelah tanggal 18 April 2002.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/f23d125da1e29e34c552f448610ff25f.txt · Last modified: by 127.0.0.1