peraturan:0tkbpera:f23d125da1e29e34c552f448610ff25f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 142/PJ.42/2003 TENTANG BIAYA KENDARAAN SEDAN ATAU SEJENISNYA YANG DIPAKAI OLEH PEGAWAI TERTENTU SEHUBUNGAN DENGAN JABATAN ATAU PEKERJAANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Januari 2003 perihal Biaya Kendaraan Sedan atau Sejenisnya yang Dipakai Oleh Pegawai Tertentu Sehubungan Dengan Jabatan atau Pekerjaannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut: a. Saudara selaku pengurus PT ABC menyambut gembira dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, yang memperkenankan pembebanan sebesar 50% sebagai biaya perusahaan atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis dan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; b. Kendaraan yang dipergunakan oleh PT ABC tidak semuanya dimiliki perusahaan melainkan ada yang berasal dari sewa; c. Saudara mohon penegasan mengenai beban sewa dan pengeluaran-pengeluaran rutin kendaraan tersebut apakah mendapat perlakuan yang sama dengan kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan? 2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 14 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002. 4. Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa a. Biaya sewa kendaraan sedan atau sejenisnya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, merupakan biaya rutin yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50% (lima puluh persen); b. Pengeluaran-pengeluaran rutin lainnya atas kendaraan tersebut pada huruf a dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50 (lima puluh persen). Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku untuk pengeluaran/biaya yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/f23d125da1e29e34c552f448610ff25f.txt · Last modified: (external edit)