peraturan:0tkbpera:f23b3df742bb9fbf6bbf30a05150ac19
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1460/PJ.5.1/1989
TENTANG
PPN ATAS JASA PENDIDIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Agustus 1989 perihal Penjelasan pelaksanaan
pemungutan PPN/PPn.BM oleh Bendaharawan, dengan ini diberitahukan bahwa kegiatan proyek pendidikan
dan latihan dalam rangka peng-Indonesiaan tenaga kerja pengusahaan hutan yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan dan Latihan berdasarkan kerja sama dengan proyek, termasuk
dalam jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 1
angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/f23b3df742bb9fbf6bbf30a05150ac19.txt · Last modified: by 127.0.0.1