peraturan:0tkbpera:f231f2107df69eab0a3862d50018a9b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Oktober 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.6/1998
TENTANG
PENYUSUNAN DBKB UNTUK OBJEK PAJAK STANDAR DAN NON STANDAR TAHUN 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan perubahan kurs konversi dan perkembangan
harga pada umumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk mengupayakan penyesuaian DBKB
(Daftar Biaya Komponen Bangunan) objek pajak standar dan non standar dengan memperhatikan keadaan
di daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan kontraksi/pertumbuhan perekonomian tahun berjalan.
Selanjutnya, sebelum DBKB tahun 1999 dimaksud diberlakukan secara efektif, agar Saudara melakukan uji
coba untuk mengetahui pengaruh terhadap beban pajaknya, serta mempertimbangkan faktor lainnya
sehingga diyakini penyesuaian tersebut tidak menimbulkan gejolak didalam masyarakat.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/f231f2107df69eab0a3862d50018a9b2.txt · Last modified: by 127.0.0.1