peraturan:0tkbpera:f22e4747da1aa27e363d86d40ff442fe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa
Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1. Pembangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,
Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya.
2. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku dalam hal Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana diserahkan melalui penjualan tunai atau melalui penjualan cicilan bertahap yang disediakan
oleh pengembang atau pihak lain seperti misalnya perusahaan tempat pemohon bekerja.
3. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama masa peralihan :
a. Dalam hal akad kredit atas Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS) dan Kredit Pemilikan
Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS) yang dilakukan sebelum tanggal 1 Oktober 2001, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
29/KMK.00/1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 dan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/1999.
b. Dalam hal akad kredit atas Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS) dan Kredit Pemilikan
Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS) dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2001,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
524/KMK.03/2001.
c. Dalam hal penyerahan Rumah Sederhana atau Rumah Sangat Sederhana sebagaimana
dimaksud pada butir 2 yang dilakukan sebelum tanggal 1 Oktober 2001, berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 jo
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/1999.
4. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16
Januari 2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan
atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002, untuk
pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya
yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak perlu diterbitkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).
5. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001, maka ketentuan dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang bertentangan dengan keputusan tersebut dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/f22e4747da1aa27e363d86d40ff442fe.txt · Last modified: by 127.0.0.1