peraturan:0tkbpera:f228bda69952fa13fe74d09b34e4983b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 213/PJ.313/2005
TENTANG
PENERAPAN PPh PASAL 23 UNDANG-UNDANG PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT XYZ adalah bank umum yang didirikan pada tanggal 6 April 1957, dimana kegiatan/jenis
usahanya di atur dalam Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-
Undang Perbankan);
b. Dengan dicabutnya ijin usaha PT XYZ maka PT XYZ tidak boleh lagi beroperasi atau
melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum. Meskipun demikian, keberadaan badan
hukum bank tetap ada dan PT XYZ tetap tunduk kepada Undang-Undang Perbankan, dan
masih dapat melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka membereskan
kekayaan dalam proses likuidasi yang diwakili oleh Tim Likuidasi PT XYZ;
c. Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara memohon penegasan bahwa PT XYZ tidak
terutang PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga deposito yang diperoleh atau diterimanya.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
b. Pasal 2A ayat (2), kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di
Indonesia;
c. Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
d. Pasal 23 ayat (1) atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak
yang wajib membayarkan :
1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
a) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
b) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
c) royalti;
d) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
2) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
3) sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
a) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
b) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
e. Pasal 23 ayat (4), pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan
antara lain atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
f. Pasal 25 ayat (7), penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan
Likuidasi Bank, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 19 ayat (2), dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank Indonesia, dan Rapat
Umum Pemegang Saham telah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi maka Rapat
Umum Pemegang Saham :
1) meminta Tim Likuidasi :
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar harian yang
mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;
- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar
nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan;
2) membubarkan Tim Likuidasi;
b. Pasal 21, status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman
berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final;
b. Pasal 3 ayat (1) huruf b, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak
dilakukan terhadap bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di
Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
5. Dalam surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2005 ditegaskan bahwa PT XYZ setelah dicabut ijin usahanya masih
diperlakukan sama dengan bank umum yang tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang
perbankan serta peraturan lainnya dengan status Bank Dalam Likuidasi dan bukan merupakan
perusahaan biasa (dalam likuidasi).
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Meskipun izin usaha PT XYZ telah dicabut dan diharuskan untuk dilikuidasi, selama proses
likuidasi tersebut belum selesai, PT XYZ tetap berstatus sebagai badan hukum bank sampai
dengan tanggal diumumkan berakhirnya likuidasi;
b. Status PT XYZ dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak tetap merupakan Wajib Pajak
bank, sehingga tetap tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak bank
dan tetap harus melaksanakan kewajibannya sampai dengan proses likuidasi tersebut selesai
dan NPWP PT XYZ dicabut;
c. Dengan demikian, atas penghasilan bunga deposito yang diterima atau diperoleh oleh PT XYZ
tidak terutang Pajak Penghasilan dan tidak dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Namun demikian, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan dan
dikenakan pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh pada tahun diterimanya atau diperolehnya
penghasilan tersebut.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/f228bda69952fa13fe74d09b34e4983b.txt · Last modified: by 127.0.0.1