User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f1ea154c843f7cf3677db7ce922a2d17
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1858/PJ.53/1995

                            TENTANG

      SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN FORMULIR 1195)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 01 Mei 1995, perihal tersebut dalam pokok surat ini, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak No. KWT-01/PJ.53/1995 tanggal 21 Februari 1995, 
    dinyatakan bahwa SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 1995 dan Februari 1995 diperkenankan 
    disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN bulan Maret 1995, dengan menggunakan 
    Formulir 1195, sepanjang jumlah pajak yang seharusnya terutang telah disetorkan.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 :

    a.  Butir 3 huruf b, dinyatakan bahwa atas salah tulis, kurang melampirkan lampiran, atau 
        keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 1995, 
        tidak dikenakan sanksi administrasi.

    b.  Butir 3 huruf c, dinyatakan bahwa pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN mulai Masa 
        Pajak April 1995 dan seterusnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Dalam Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) 
    Formulir 1195 (KP.PPN.1.1.95) angka romawi II butir 1 alinea ke-3, dinyatakan bahwa Formulir SPT 
    Masa PPN (Formulir 1195) serta lampirannya disediakan secara cuma-cuma oleh Direktorat Jenderal 
    Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Binjai Jl. Gatot Subroto Km. 5, Komplek Tomang Elok, 
    Blok H No. 12 Medan atau dapat dicetak/difotokopi sendiri oleh Wajib Pajak, sepanjang bentuk, ukuran 
    dan isi sesuai dengan formulir dimaksud.

4.  Apabila Saudara mengalami keragu-raguan dalam hal mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN Formulir 
    1195, agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Binjai, Jl. Gatot Subroto Km. 5, Komplek Tomang 
    Elok, Blok H No. 12, Medan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f1ea154c843f7cf3677db7ce922a2d17.txt · Last modified: (external edit)