peraturan:0tkbpera:f1ea154c843f7cf3677db7ce922a2d17
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1858/PJ.53/1995
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN FORMULIR 1195)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 01 Mei 1995, perihal tersebut dalam pokok surat ini,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak No. KWT-01/PJ.53/1995 tanggal 21 Februari 1995,
dinyatakan bahwa SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 1995 dan Februari 1995 diperkenankan
disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN bulan Maret 1995, dengan menggunakan
Formulir 1195, sepanjang jumlah pajak yang seharusnya terutang telah disetorkan.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 :
a. Butir 3 huruf b, dinyatakan bahwa atas salah tulis, kurang melampirkan lampiran, atau
keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 1995,
tidak dikenakan sanksi administrasi.
b. Butir 3 huruf c, dinyatakan bahwa pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN mulai Masa
Pajak April 1995 dan seterusnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Dalam Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
Formulir 1195 (KP.PPN.1.1.95) angka romawi II butir 1 alinea ke-3, dinyatakan bahwa Formulir SPT
Masa PPN (Formulir 1195) serta lampirannya disediakan secara cuma-cuma oleh Direktorat Jenderal
Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Binjai Jl. Gatot Subroto Km. 5, Komplek Tomang Elok,
Blok H No. 12 Medan atau dapat dicetak/difotokopi sendiri oleh Wajib Pajak, sepanjang bentuk, ukuran
dan isi sesuai dengan formulir dimaksud.
4. Apabila Saudara mengalami keragu-raguan dalam hal mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN Formulir
1195, agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Binjai, Jl. Gatot Subroto Km. 5, Komplek Tomang
Elok, Blok H No. 12, Medan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f1ea154c843f7cf3677db7ce922a2d17.txt · Last modified: by 127.0.0.1