peraturan:0tkbpera:f1e709e6aef16ba2f0cd6c7e4f52b9b6
24 April 1991
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 419/MK.04/1991
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSULTASI OLEH PT. TRICON JAYA DAN CV. KRESNA UTAMA
KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara No. ND-175/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa pada dasarnya kami dapat menyetujui diadakannya Amandemen
terhadap kontrak Consulting Services antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. TRICON JAYA No.
S. 869/PJ.7/1988 dan dengan CV. KRESNA UTAMA No. S. 868/PJ.7/1988 tanggal 31 Agustus 1988, dengan
menambah ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Semula, pada Pasal 3 butir 2 tertulis :
2. Pembaran sebagaimana dimaksud butir 1, sudah termasuk kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi
oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Diubah menjadi :
2. Pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1, sudah termasuk kewajiban perpajakan yang harus
dipenuhi oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia,
kecuali kewajiban pembayaran PPN yang akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia dengan
menerbitkan SPM NIHIL sebesar 10% dari Nilai Kontrak setelah dikurangi pembayaran termin sampai
dengan tanggal 10 Februari 1989.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/f1e709e6aef16ba2f0cd6c7e4f52b9b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1